KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kisah pilu terjadi saat eksekusi pengosongan paksa rumah atas nama Randiman Suparmi seluas 145 meter di Desa Nangsri, Kebakkramat, Karanganyar, Jateng, Rabu (30/3/2022).
Empat jiwa yang menempati rumah tersebut bertahun-tahun terpaksa harus melawan tim eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar yang melibatkan Polri.
Namun perlawanan untuk memperjuangkan rumah tersebut akhirnya kandas dan empat jiwa penghuni rumah tersebut hanya bisa menangis dipaksa terusir dari rumahnya.
Empat jiwa itu pun tidak tahu harus ke mana bermukim.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo SIK melalui Kapolsek Kebakkramat AKP Ridwan SH MH mengatakan eksekusi tetap dilakukan persuasif guna meyakinkan kepada pemilik rumah bahwa berdasarkan Keputusan Ketua PN Karanganyar Nomor 10/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Krg menyebutkan perihal pengosongan rumah dengan SHM No. 01618 tersebut.
“Tim eksekutor tetap prosedural persuasif meski dilakukan perlawanan dari pemilik rumah,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (30/3/2022).
Kapolsek menjelaskan meskipun terdapat perlawanan dari pemilik rumah namun akhirnya pelaksanaan eksekusi berhasil dan rumah dikosongkan. Sebelumnya semua barang-barang dikeluarkan paksa oleh tim eksekutor.
Selanjutnya eksekutor dalam hal ini PN Karanganyar menyerahkan rumah kepada pemohon eksekusi yakni Wignyo Sukarn, warga Dusun Sobayan Rt 01/12 Desa Brujul, Jaten, Karanganyar.
“Proses eksekusi ini ya cukup alot tapi akhirnya berhasil,” tandasnya.
Proses eksekusi lanjut Kapolsek dimulai pukul 09.30 dan selesai sekitar 13.30 WIB melibatkan sekitar 20 anggota tim eksekusi.
Adapun 4 jiwa yang semula menempsti rumah adalah Suparmi, Tatik selaku anak Suparmi serta dua orang cucu Suparmi yakni Ayu dan Bulan. Beni Indra