Beranda Umum Nasional Menko Airlangga: Pemerintah Jamin Komoditas Minyak Goreng untuk Masyarakat

Menko Airlangga: Pemerintah Jamin Komoditas Minyak Goreng untuk Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Foto: Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€” Pemerintah berkomitmen untuk menjaga ketersediaan dan menjamin komoditas minyak goreng di tengah masyarakat.

Hal itu ditegaskan oleh  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai
rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (15/3/2022).

Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan beberapa kebijakan untuk menjamin komoditas minyak goreng.

Pertama, pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14.000  per liter. Airlangga menegaskan, untuk mendapatkan harga minyak goreng di harga ini, pemerintah menggelontorkan subsidi.

โ€œBadan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu/liter,โ€ tutur Airlangga dalam keterangan, Rabu (16/3/2022).

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menambahkan, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Baca Juga :  Zulhas Optimistis Indonesia Tak Perlu Impor Beras Hingga Tahun Depan

Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat.

Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan.

Hal ini mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Airlangga menegaskan, pemerintah sudah menggelar pertemuan dengan para produsen mintak goreng.

Melalui Kementerian Perindustrian, para produsen diminta segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Pemerintah juga meminta Kapolri mengerahkan jajarannya untuk melakukan pengawalan terhadap distribusi dan memastikan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

โ€œKemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,โ€ tegas Airlangga, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews. Suhamdani