Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi. Prianya Berusia 42 Tahun, Ceweknya Baru 20 Tahun

Kekasih pelaku pembuangan bayi hasil hubungan terlarang mereka. Foto/Istimewa

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepasang kekasih diamankan polisi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pasalnya sejoli beda usia 22 tahun itu nekat membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.

Bayi tak berdosa itu dibuang sesaat usai dilahirkan. Sejoli itu diketahui bernama Legiman (42) penduduk Dusun II, Desa Sukamulia, Kecamatan Pagar Merbau dan pacar gelapnya, Amanda Risky Br Purba (20) warga Dusun II, Desa Tanjung Purba, Kecamatan Galang.

Bayi hasil hubungan terlarang itu dibuang dan ditemukan di area kilang Batubata Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pekan lalu.

“Benar, pelaku sudah ditangkap. Pelaku merupakan sepasang kekasih,” ujar Kapolsek Pagar Merbau, Polresta Deliserdang Iptu Irvan Roberth Sitompul kepada wartawan.

Irvan mengungkapkan para pelaku ditangkap di kediaman masing-masing. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

Hasil interogasi terhadap pelaku Amanda mengaku telah melahirkan bayi tanpa pertolongan orang lain pada Senin 7 Maret sekitar pukul 19.00 WIB.

“Dia kebingungan melahirkan bayi lalu membuangnya,” sebut Irvan.

Saat ini, kata Irvan sepasang kekasih sudah diserahkan ke Polresta Deli Serdang guna penanganan lebih lanjut.

Sebelumnya, seorang bayi perempuan dibuang di area kilang Batubata Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Selasa (8/3/2022).

Saat ditemukan, kondisi bayi yang ditemukan di Dusun I B, Desa Purwodadi itu masih bernyawa berada di dalam kantung plastik berwarna biru. JSnews

Exit mobile version