SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Agenda rapat paripurna di DPRD Sragen, Jumat (25/3/2022) diwarnai interupsi. Surat masuk dari Fraksi PKB soal usulan pergantian atau pergeseran alat kelengkapan (Alkap) memicu protes.
Interupsi itu datang dari Sekretaris Fraksi PKB, Hariyanto. Ia memprotes masuknya surat dari PKB itu yang diajukan tanpa ada koordinasi dan tandatangannya sebagai orang kedua di Fraksi PKB.
Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , interupsi itu muncul saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sragen, Suparno.
Paripurna pagi tadi digelar dengan agenda mendengarkan Jawaban tentang Raperda LKPJ Bupati, Raperda Retribusi Umum dan Penyertaan Modal BUMD.
Semula paripurna berjalan biasa saja. Begitu dibuka oleh Ketua DPRD, kemudian disela oleh Sekretaris DPRD yang membacakan surat masuk.
Saat itu dibacakan surat masuk dari Fraksi PKB terkait usulan pergeseran anggotanya di alat kelengkapan DPRD.
Dalam surat itu, hampir semua anggota Fraksi PKB diusulkan untuk digeser dan dipindah dari Alkap yang dijabat saat ini. Termasuk di antaranya Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II dan anggota Badan Anggaran maupun Badan Musyawarah, digeser ke Komisi I dan dihilangkan dari Banggar serta Banmus.
Sontak, ia langsung bereaksi dan mengajukan interupsi begitu surat PKB itu selesai dibaca.
Legislator asal Dapil Tanon, Sumberlawang, Miri itu menyampaikan keberatan atas surat itu yang diajukan hanya ditandatangani oleh ketua fraksi tanpa tandatangannya sebagai sekretaris fraksi.
“Yang namanya surat fraksi ke DPRD itu apapun bentuknya harus ada tandatangan ketua dan sekretaris. Ini saya tidak dilibatkan sama sekali. Hanya ditandatangani ketua fraksi saja. Makanya saya keberatan,” papar Hariyanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Ia menilai surat dari Fraksi itu ilegal dan melanggar administrasi serta tata tertib DPRD. Sebab sesuai tata tertib (Tatib) DPRD nomor 1 Tahun 2018 di Pasal 121 ayat 2 bahwa pimpinan fraksi terdiri dari ketua dan sekretaris fraksi.
Menurutnya, dua jabatan itu melekat dan dalam urusan administrasi surat apalagi yang mengatasnamakan keputusan partai, mestinya tidak bisa hanya menyertakan tandatangan ketua saja.
“Kemudian sesuai hitungannya, pergantian Alkap itu sesuai Tatib adalah 2 tahun 6 bulan. Sementara kalau dihitung, SK saya sebagai Ketua Komisi dilantik tanggal 27 September 2019, jatuhnya 2 tahun 6 bulan adalah tanggal 27 Maret 2022. Ini belum tanggalnya sudah diajukan, kan sudah nggak pas lagi. Harusnya surat masuk itu ya sesuai dengan tanggal habisnya sehingga tidak ada kekosongan jabatan,” terangnya.
Selain itu, sebagai Sekretaris Fraksi dan Wakil Ketua I DPC PKB, dirinya juga merasa tidak pernah diberitahu atau diajak koordinasi perihal pergeseran atau pergantian Alkap.
Bahkan saat ia mencoba konfirmasi ke Ketua DPC maupun mandataris, juga mengatakan tidak ada rapat membahas pergantian Alkap sebelumnya.
“Tiba-tiba tadi paripurna, dibacakan kok ada surat masuk dari fraksi PKB bahwa ada pergantian alkap. Makanya tadi saya minta Pak Ketua DPRD untuk menunda dan menolak surat itu, karena tidak sesuai Tatib,” jelas Hariyanto.
Menyikapi interupsi itu, Ketua DPRD langsung menanggapi bahwa surat dari PKB itu baru bersifat surat masuk dan dibacakan oleh Sekwan.
Sesuai Tatib, SK memang baru habis tanggal 27 Maret 2022. Sementara, menyikapi memanasnya situasi, anggota Fraksi PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD, Sugiyamto menyela dan menyampaikan bahwa surat PKB itu adalah urusan internal partai.
“Jangan dibawa-bawa ke paripurna,” kata dia.
Ia berharap urusan internal partai seyogianya dibahas dan diselesaikan di internal partai saja.
Terpisah, dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Pujiyatmoko membenarkan memang ada surat masuk dari Fraksi PKB soal usulan pergantian Alkap. Surat itu masuk beberapa hari lalu dan baru dibacakan di rapat Paripurna hari ini.
“Iya kalau suratnya sudah masuk beberapa hari. Tadi baru dibacakan di Paripurna. Kami hanya membacakan saja,” ujarnya. Wardoyo