JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polisi Ungkap Oknum Guru SMP Negeri di Purbalingga Ternyata Simpan Banyak Koleksi Video Wik Wik. Sejumlah Siswi Dipaksa Nonton Sambil Digitukan

Ilustrasi. Tribunnews/Istimewa
ย ย ย 

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencabulan 7 siswi SMP Negeri di Purbalingga oleh seorang guru mereka berinisial AS (32) menguak fakta baru.

Polisi mengungkap oknum guru bejat itu ternyata banyak menyimpan koleksi video asusila. Video itu dijadikan bahan untuk dipraktikkan dan disuruh menonton oleh korban.

Kasat Reskrim, AKP Gurbacov mengungkapkan untuk korban yang sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka.

Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga merekam setiap beraksi menyetubuhi siswinya. Rekaman itu jadi senjata untuk membuat korbannya tutup mulut dan pasrah acapkali dipaksa melayani nafsu bejat sang guru.

“Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” papar Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Tak tanggung-tanggung, jumlah siswi yang jadi korban sudah mencapai 7 orang. Lima siswi bahkan sudah disetubuhi lebih dari sekali, sedang lainnya dicabuli sambil dipaksa nonton video porno.

Kasus itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (9/3/2022).

Kapolres menyampaikan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru dari salah satu sekolah di Purbalingga terhadap muridnya.

“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Dijelaskan bahwa tindakan tersangka sudah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com