Beranda Daerah Solo Ribuan Bidan di Jawa Tengah Masih Bergaji di Bawah UMR. Ada yang...

Ribuan Bidan di Jawa Tengah Masih Bergaji di Bawah UMR. Ada yang Cuma Dibayar Rp 100 Ribu Per Bulan

Sri Puji Astuti, Sekretaris IBI Jateng. Foto: JSNews/Ando

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Tengah (Jateng) membeberkan fakta mengejutkan terkait profesi bidan, yang merupakan salah satu garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Menurut Sekretaris IBI Jateng, Sri Puji Astuti, dari 24.330 bidan yang bekerja, baru 2.900 bidan yang sudah diakomodir oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian ada 6.417 bidan yang berstatus honorer dengan gaji masih di bawah upah minimum regional alias UMR.

“Ada yang gajinya cuma Rp 100 ribu, Rp 200 ribu per bulan. Dengan tenaga profesi, mereka kerja 24 jam. Mereka mempertaruhkan nyawa, tetapi karena kami mendidik mereka untuk mempunyai jiwa pengabdian. Jadi mereka tetap ikhlas untuk menjalankan,” ungkap Sri Puji Astuti usai Rakerda VII PD IBI Jateng 2022 di Hotel Best Western, Sukoharjo, Jumat (18/3/2022).

Dilanjutkan Sri Puji Astuti, fakta tersebut memang memprihatinkan, tapi kenyataan di lapangan adalah seperti itu. Tak hanya profesi bidan saja tetapi juga ada perawat.

Akibatnya, bilamana bidan sakit bahkan terpapar covid-19 mereka harus menggunakan biaya mandiri. Padahal, hampir semua tenaga bidan di Jateng pernah terpapar Covid-19.

Dia menuturkan, ada 46 bidan yang meninggal karena menjalankan tugas saat pandemi covid-19 ini. “Kami sudah melaporkan ke pusat. Tapi dari 46 itu baru tiga yang terakomodir untuk mendapatkan bantuan,” terangnya.

Baca Juga :  Kemenag Kota Surakarta Gelar AI Goes to School Bareng Mafindo Soloraya

IBI sendiri kemudian mendorong para bidan tersebut untuk bisa membuka pratik sendiri, sebagai solusi kesejahteraan bidan. Selain itu, program pengangkatan bidan honorer menjadi tenaga ASN dan PPPK menjadi alternatif yang sangat diharapkan.

Sementara itu Anggota DPR RI Komisi IX Edy Wuryanto, yang hadir dalam acara Rakerda VII PD IBI Jateng 2022 tersebut mendorong pemberi kerja di bidang tenaga kesehatan untuk menggaji tenaga bidan di atas UMK.

“Semua pemberi kerja ini harus memiliki struktur dan skala upah (SUSU), itu amanah dari UU Ciptaker. Itu kewajiban bagi perusahaan atau pemberi kerja,” jelasnya.

Pihaknya akan meminta Kemenaker hingga Disnaker di setiap daerah untuk mengawasi para pekerja yang masih mendapatkan upah di bawah UMK.

Selain itu, dia juga menyoroti bidan yang tidak mendapatkan 6 jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian, jamainan hari tua, dan jaminan bila kehilangan pekerjaan.

“Sudah sekolahnya mahal, resiko pekerjaan besar, kalau tidak ada perlindungan sosialnya gimana. Jangan Cuma mikir keuntungan perusahaan, tapi mempekerjakan bidan dengan tidak layak,” tegasnya.

Baca Juga :  HIPMI Solo dan FOSR Sukses Gelar Laga Padel Komedi

Pihaknya juga berjanji akan menyampaikan aspirasi dari IBI Jawa Tengah tersebut kepada menteri kesehatan minggu depan. “Kami sedang menggerakkan datanya minggu depan rapat dengan menteri kesehatan. Nanti akan saya sampaikan aspirasi pada menteri kesehatan. Lalu komisi 9 membentuk panitia kerja (panja) tenaga kesehatan (nakes) honorer. Agar bisa menggali persoalan ini dari data secara detail,” pungkasnya. (Ando)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.