JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sadis, Dibakar Cemburu Pemuda di Grobogan Nekat Ceburkan Pacarnya ke Sungai. Korban Ditemukan Jarak 1 Kilometer

Tersangka pelaku percobaan pembunuhan dengan menceburkan pacarnya ke Sungai Lusi di Grobogan saat diamankan polisi. Foto/Humas Polda Jateng
   

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda berinisial L (24) warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, ditangkap polisi setempat, Senin (7/3/2022).

Pasalnya pemuda itu diduga nekat hendak menghabisi nyawa kekasihnya, R (19), warga Kecamatan Pulokulon, Grobogan.

Hanya karena dipicu cemburu buta, ia nekat menceburkan sang kekasih ke Sungai Lusi.

L nekat menceburkan kekasihnya tersebut ke Sungai Lusi melalui jembatan penghubung antara Desa Selo, Kecamatan Tawangharjo dan Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon.

Namun, pacarnya ternyata masih dinaungi keberuntungan. Perempuan ini ditemukan sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian oleh warga.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Meski selamat, R harus mengalami trauma lantaran percobaan pembunuhan yang dilakukan kekasihnya.

Dari informasi yang diperoleh Media Purwodadi, Anto, warga sekitar mengungkapkan, adanya kejadian percobaan pembunuhan pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku berinisial L itu menceburkan korban ke sungai, lalu pergi meninggalkannya.

“Korban diceburkan sama pacarnya dan ditemukan selamat oleh warga sekitar 1 kilometer dari jembatan, tepatnya di tikungan Sungai Lusi, barat jembatan penghubung,” ungkap Anto dilansir Humas Polda Jateng.

Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku L di wilayah Kecamatan Pulokulon, Jumat 4 Maret 2022, pukul 17.00 WIB.

“Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Tawangharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Tawangharjo, AKP Abbas.

Usai pemeriksaan di Polsek Tawangharjo, pelaku digelandang ke Polres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. Akibat perbuatannya, pelaku harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Grobogan.

Kapolsek Tawangharjo, AKP Abbas menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan percobaan pembunuhan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. WARDOYO

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com