Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 13 Kasus Narkotika dalam Operasi Bersinar Candi, 7 Diantaranya TO

Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dalam Operasi Bersinar Candi tahun 2022 periode 9-28 Februari lalu. Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dalam Operasi Bersinar Candi tahun 2022 periode 9-28 Februari lalu.

Dari total 13 kasus yang terungkap, tujuh diantaranya merupakan target operasi (TO) yang semuanya tuntas.

“6 kasus non TO dan itu merupakan hasil kejelian petugas. Sementara ada tiga kasus yang masuk kategori menonjol,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen, Selasa (8/3/2022).

Ade Safri memaparkan, tujuh orang yang masuk dalam TO berinisial AYR (29), WSM (28), S (47), dan AAU (28) yang merupakan warga Kota Solo.

Kemudian HKA (25), dan MFA (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta WIS (18) warga Kabupaten Karangnyar.

“Sementara tiga kasus menonjol seperti pemecahan paket sabu besar menjadi paket sabu kecil,” ucapnya.

Tiga kasus menonjol itu didapatkan dari WIS (18) warga Karanganyar, yang kedatan memiliki 8 paket sabu kecil, dengan berat 5,79 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Dari tangan AYR alias glowor, polisi menyita 4,55 gram sabu yang dibagi kedalam 4 paket sabu. Selain itu polisi juga menyita HP, aluminium foil, dan klip plastik.

Dan dari tersangka S alias Benjol, polisi menyita 2,1 gram yang dipecah menjadi 7 paket sabu kecil.

“Mereka memecah sabu dalam paket kecil seberat 0,1 sampai 0,5 gram,” kata Kapolresta.

Selain itu, polisi juga mengamankan 6 orang lainnya yang masuk kategori non TO.

Mereka adalah WIH (39), EJN (40), wanita berinisial EE (46), BFC (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta FSS (29), dsn BCG (18) warga Solo.

“Mereka yang berhasil diamankan kini sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjit,” ucapnya.

Para tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun. Prabowo

Exit mobile version