– Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
– Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
– Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000
Wacana Penghapusan Kelas
Namun, pemerintah juga mewacanakan menghapus kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit dan diganti dengan kelas standar.
Aturan ini sudah mencuat medio tahunalu danditerapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir. Namun dipastikan belum akan dimulai dalam waktu dekat ini.
“Kalau (berlaku) 1 Januari 2022, belum,” kata anggota DJSN Muttaqien akhir Desember 2021.
Muttaqien menjelaskan bahwa kajian terkait aspek di BPJS memang jadi satu. Mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran.
Tujuan kajian itu untuk melihat keberlanjutan program dan peningkatan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Akan tetapi yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kelas rawat inap standar.
Sementara, besaran iuran masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.
Muttaqien tidak memberikan jawaban rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap.
“Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta,” kata dia.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com