JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Simak Daftar Lengkap Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022. Bakal Ada Penghapusan Kelas!

Ilustrasi Kartu BPJS. Foto/Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belakangan masyarakat dibuat terdengar dengan wacana kebijakan baru terkait Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Di mana kepesertaan BPJS bakal menjadi syarat pengurusan sejumlah administrasi mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), SKCK, STNK, pendaftaran umrah hingga syarat jual-beli tanah.

Tak pelak, kebijakan yang diteken Presiden melalui Inpres No 1/2022 itu menuai polemik dan pro kontra. Sebagian kalangan dan masyarakat menilai kebijakan itu akan sangat memberatkan karena mengharuskan warga memiliki kepesertaan BPJS jika ingin mengurus sejumlah administrasi tersebut.

Lantas berapa iuran BPJS yang harus dibayar? Iuran BPJS Kesehatan secara rutin sebenarnya dilakukan pembaruan.
Terakhir kali, iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan di awal tahun.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.

Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.

Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya.

Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru:

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

– Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
– Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
– Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000

Wacana Penghapusan Kelas

Namun, pemerintah juga mewacanakan menghapus kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit dan diganti dengan kelas standar.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Aturan ini sudah mencuat medio tahunalu danditerapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir. Namun dipastikan belum akan dimulai dalam waktu dekat ini.

“Kalau (berlaku) 1 Januari 2022, belum,” kata anggota DJSN Muttaqien akhir Desember 2021.

Muttaqien menjelaskan bahwa kajian terkait aspek di BPJS memang jadi satu. Mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran.

Tujuan kajian itu untuk melihat keberlanjutan program dan peningkatan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Akan tetapi yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kelas rawat inap standar.

Sementara, besaran iuran masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.
Muttaqien tidak memberikan jawaban rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap.

“Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com