JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Terlalu Nakal, Sopir Angkutan asal Karangmoncol Dijebloskan Penjara. Pernah Beraksi Maksiat di Karanganyar

Tersangka pencurian yang juga seorang sopir diamankan di Polres Purbalingga. Foto/Humas Polda
   

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Penambongan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan berinisial SU (41) seorang sopir angkutan warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di kios laundry milik korban Agus Supriyatin (33) warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan, Jumat (25/3/2022) mengatakan Polsek Purbalingga dibantu Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Penambongan, PurbaIingga kota.

Kasus pencurian diketahui pada Senin (7/3/2022). Pelaku menggunakan modus menanyakan pakaiannya di laundry korban.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka menanyakan pakaian yang sedang dilaundry. Saat pemilik laundry sedang mencari pakaian, tersangka mengambil handphone yang ada di etalase kemudian kabur,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Purbalingga AKP Nur Susalit dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Disampaikan Gurbacov, dari laporan korban kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan pemeriksaan di TKP. Selain itu, meminta keterangan sejumlah saksi.

Saat dilakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.

“Setelah pelaku diketahui identitasnya, kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 12 Maret 2022. Barang bukti telepon genggam milik korban juga berhasil diamankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Gurbacov menambahkan dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain yaitu penggelapan sepeda motor di dua lokasi wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Kertanegara.

“Untuk dua kasus lainnya yang dilakukan tersangka, dilakukan juga proses hukum sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com