Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Termasuk di Wonogiri, Ini Permasalahan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Daerah, Wilayah Luas Personil dan Anggaran Minim

Pantai sembukan

Eksotisme Pantai Sembukan Kecamatan Paranggupito Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berikut ini ada permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah.

Permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah itu di antaranya minimnya sarana dan prasarana pengawasan. Selain itu ada minimnya pendanaan program/kegiatan pengawasan dalam APBD.

Termasuk permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah adalah minimnya personel pengawasan berupa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di daerah. Di samping itu wilayah laut yang perlu diawasi sangat luas namun sumber daya pengawasan yang terbatas,

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri atau Dirjen Bangsa Kemendagri Teguh Setyabudi diwakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Iwan Kurniawan, menyebut pusat mendorong terbangunnya sinergitas perencanaan pusat dan daerah yang lebih komprehensif dalam mendukung efektivitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah.

Sinergitas itu dibutuhkan untuk menangani berbagai permasalahan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah.

“Terdapat beberapa permasalahan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah, yaitu minimnya sarana dan prasarana pengawasan, minimnya pendanaan program/kegiatan pengawasan dalam APBD, minimnya personel pengawasan berupa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di daerah, serta wilayah laut yang perlu diawasi sangat luas namun sumber daya pengawasan yang terbatas,” papar Iwan melansir kemendagri.go.id, Kamis (31/3/2022).

Karena itu, Iwan menekankan, perlunya komitmen pusat dan daerah untuk menyiapkan dukungan pendanaan terhadap pengembangan Prinsip Pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Pengembangan itu dilakukan melalui pembinaan, pelatihan PPNS, maupun penyediaan sarana dan prasarana.

“Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), anggaran sub-urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan masih minim. Anggaran sub-urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada tahun 2021 hanya sebesar 6,16 persen (Rp 141.954.508.478), dan pada tahun 2022 hanya sebesar 3 persen (Rp 37.174.223.906,-) dari total anggaran nasional untuk urusan bidang kelautan dan perikanan pada masing-masing tahun,” ujar Iwan.

Dukungan anggaran itu perlu diberikan agar upaya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah berjalan maksimal. Pasalnya, kata Iwan, tanpa dukungan anggaran yang memadai upaya tersebut sukar diimplementasikan dengan baik.

Karena itu, dukungan daerah terhadap perencanaan sub-urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dibutuhkan sebagai bukti keseriusan penanganan.

“Karena pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan merupakan salah satu hal yang penting dalam urusan kelautan dan perikanan,” tutur dia.

Lebih lanjut Iwan berharap, adanya kolaborasi antara pusat dan daerah untuk memenuhi sarana dan prasarana, serta pendanaan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sehingga tercipta sinergi yang baik dalam mendukung urusan tersebut.

Iwan mengarahkan, agar pemerintah daerah dapat merencanakan program kegiatan serta penganggaran pada sub-urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal itu baik dalam dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana kerja perangkat daerah, maupun dokumen pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan memperhatikan indikator yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021,” tandas Iwan. Aris Arianto

Exit mobile version