JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Warga Sragen Diklaim Tak Terpengaruh Jual beli Tanah Pakai Syarat BPJS. Ketua Notaris: Yang Nggak Punya Biasanya Malah Orang-Orang Sugih!

Tulus Dwi Mulyanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalangan notaris di Kabupaten Sragen memastikan penerapan kebijakan kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan sebagai syarat pengurusan sertifikasi tanah, tidak berpengaruh terhadap animo warga.

Sejauh ini, warga tidak merasa keberatan dan tidak ada yang mengeluhkan terkait kebijakan tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sragen, Tulus Dwi Mulyanto, Selasa (29/3/2022).

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan sejak diberlakukan di BPN Sragen per 1 Maret 2022, hingga kini tidak ada keluhan atau keberatan dari masyarakat.

Pun dengan notaris atau pejabat pembuat akta tanah, juga tidak ada yang mengeluh keberatan.

Menurutnya sejak pemberlakuan aturan itu, proses pengajuan sertifikasi tanah dari jual-beli juga lancar-lancar saja.

“Masyarakat nggak ada yang keberatan. Kan itu hanya untuk jual beli dan dikenakan ke pembeli. Asumsinya kalau orang bisa beli tanah kan berarti mampu BPJS. Bagi kami (notaris) juga nggak ada masalah. Karena aturan itu kan untuk masyarakat dan mereka juga tidak terpengaruh,” paparnya.

Tulus menguraikan sejauh ini, permohonan sertifikasi tanah dari proses jual beli juga masih stabil dari sebelum kebijakan diterapkan.

Ia mencontohkan permohonan yang ia proses, juga tidak ada perubahan. Hal itu dikarenakan masyarakat yang mengurus sertifikat tanah utamanya kalangan menengah ke bawah, mayoritas hampir sudah memiliki BPJS dalam bentuk KIS maupun yang lainnya.

“Dalam prakteknya memang masyarakat kebanyakan sudah punya BPJS. Entah itu BPJS, KIS atau yang lainnya. Faktanya justru yang nggak punya BPJS itu biasanya orang-orang sugih (kaya) yang merasa kalau sakit mampu membayar,” terangnya.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Notaris yang berdomisili di Masaran Sragen itu menyampaikan secara fakta jumlah masyarakat yang belum memiliki BPJS sangat kecil.

Di Jawa Tengah, jumlah warga yang belum memiliki BPJS hanya belasan persen saja. Data itu diungkap saat zoom meeting dengan Kanwil ATR/BPN dan BOJS Wilayah Jateng DIY beberapa hari lalu.

Terkait teknis di BPN, Tulus menyebut sejauh ini relatif tidak ada masalah. Warga yang mengurus sertifikat tanah dari jual beli, sudah memahami dan rata-rata sudah memiliki BPJS.

Sehingga ketika itu menjadi prasyarat sertifikasi, mereka tinggal memakai saja. Kemudian rata-rata masyarakat sebenarnya sudah memiliki BPJS namun tidak aktif karena nunggak membayar premi.

“Nah kalau yang tidak aktif itu ya kita sarankan untuk dibayar dulu tunggakannya biar aktif, baru digunakan. Kalau yang baru prosesnya harus nunggu 14 hari baru bisa aktif. Nanti bayar dulu lewat virtual account (VA) lewat bank, baru VA itu disampaikan untuk syarat,” tandasnya.

Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Sebelumnya, Kepala Kantor ATR/BPN Sragen, Arief Syaifullah saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan aturan BPJS sebagai syarat sertifikasi jual beli tanah itu sudah berlaku sejak diterbitkan oleh Presiden Jokowi per 1 Maret 2022 ini.

Di Sragen, aturan itu sudah berjalan dan BPJS bahkan sudah menempatkan petugasnya stand by di BPN. Petugas itu disiagakan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sejauh ini lancar, BPJS sudah menempatkan orang di sini seminggu untuk beri penjelasan ke masyarakat maupun ke kami,” kata Arief, Senin (28/3/2022).

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...
Kepala ATR/BPN Sragen, Arief Syaifullah. Foto/Wardoyo

Arief menjelaskan aturan persyaratan BPJS itu hanya berlaku untuk sertifikasi tanah dari hasil jual beli. Itu pun hanya dikenakan untuk pembeli saja, sedang penjualnya tidak diwajibkan.

Untuk proses balik nama sertifikat dari warisan maupun pecah juga tidak perlu syarat BPJS.

“Sudah berlaku sejak 1 Maret sesuai Perpres itu,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, meski sudah diberlakukan, namun secara prinsip BPN masih tetap menerima permohonan sertifikasi tanah meski pemohonnya belum memiliki BPJS.

Akan tetapi, permohonan itu baru akan diproses ketika yang bersangkutan sudah mendaftar atau mengaktifkan kembali keanggotaan apabila BPJS-nya sudah tidak aktif.

“Jadi tidak serta merta tidak punya BPJS langsung ditolak. Kita nggak boleh menolak permohonan. Kalau misalnya ada dan aktif, langsung kita proses. Kalau ada tapi nggak aktif tetap kita terima tapi kita minta tolong diaktifkan dulu,” ujarnya.

Kemudian jika tidak ada kartu BPJS dan belum pernah mendaftar, akan disarankan mendaftar terlebih dahulu. Meski belum keluar kartu, permohonan bisa langsung diproses apabila sudah terdaftar dan keluar tanda register dari BPJS.

Sebab BPJS biasanya baru bisa aktif ketika sudah 14 hari pendaftaran. Pemohon yang sudah mendaftar, akan bisa diproses ketika keluar register ada tagihan dari BPJS.

“Jadi kita tetap berkomitmen untuk melayani,” tandasnya.

Kebijakan BPJS sebagai syarat jual-beli tanah, SIM, STNK, pendaftaran umrah dan lain-lain itu tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com