Site icon JOGLOSEMAR NEWS

30.800 Gram Ganja Dibakar di Halaman Polres Metro Bekasi, 68 Tersangka Diamankan

Pemusnahan barang bukti ganja dan sabu di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan 30.800 gram ganja dan ribuan botol minuman keras (miras) menjelang bulan suci Ramadan.

Ribuan barang bukti miras itu diamankan dari operasi yang dilakukan terhadap peredaran narkoba dan obat terlarang beberapa waktu terakhir.

Pemusnahan berlangsung di Halaman Mapolres Bekasi Kota, Jumat (1/4/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan ganja dan miras yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Januari-Maret 2022.

“Kita melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti temuan dan disita oleh penyidik kepolisian serta untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara,” ungkap Kombes Hengki di lokasi.

Hengki menjelaskan, barang bukti ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara 8.700 miras berbagai merek serta 216 botol ciu dilindas menggunakan alat berat.

“Barang bukti ganja tersebut berasal dari tiga pemilik, yakni NK, AS, dan BN,” ujar Hengki.

Selama periode Januari-Maret 2022, kata Hengki, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 59 kasus. Adapun jumlah tersangka sebanyak 68 orang.

“Dari pengungkapan tersebut disita barang bukti 32.729 gram ganja, 566,37 gram sabu, dan 47,95 gram tembakau gorilla,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba maupun miras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, terutama saat bulan suci. Wardoyo

Exit mobile version