JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Akhir Sepak Terjang Begal Payudara MAN, Ditangkap Polisi Usal Rogol Mahasiswi Pulang Malam. Terancam 9 Tahun Penjara

Konferensi pers penangkapan pelaku begal payudara. Foto/Humas Polda
   

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi begal payudara yang meresahkan warga di Pekalongan akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MAN (36) warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria saat memimpin kegiatan konferensi press di Mapolres Pekalongan belum lama ini.

Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi dari hasil laporan korbannya. Korban terakhir adalah seorang mahasiswi berinisial QN.

Kejadian itu terjadi pada hari Rabu (16/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Bermula saat korban berinisial QN (19) bersama teman kuliahnya pulang kuliah menaiki sepeda motor hendak pulang ke rumah di Desa Sumubkidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Ia melewati jembatan Begal Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Saat melintas di jalan Desa Tengengwetan Korban QN dan temannya dibuntuti oleh orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru putih G-21XX-B .

Kemudian pada saat sampai di jalan sepi, yang kanan kirinya areal persawahan sebelah timur SD (masuk wilayah jalan Desa Tengengwetan).

Tiba-tiba diduga pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Seketika saat itu juga pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara Korban sebelah kanan. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan Korban.

Pada saat kejadian Korban berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke pihak kepolisian guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna untuk pengembangan. Dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ucap AKBP Arief.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum wanita agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari. Sebab bisa mengundang aksi kejahatan.

Apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, diminta segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Sehingga nantinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan untuk menangkap pelaku. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com