JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Aku Titipkan Dia Lanjutkan Perjuanganku Tuknya, Penyidik Serahkan Tersangka plus BB Dugaan Korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri ke JPU

Jaksa
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Wonogiri ke JPU. Dok. Kejari Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Masih ingat kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri?

Nah, kini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum alias JPU. Jika digambarkan secara harfiah mirip penggalan lirik lagu Aku Bukan Jodohnya ciptaan Tri Suaka,.Aku Titipkan Dia Lanjutkan Perjuanganku Tuknya..

Kajari Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto mengatakan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari jaksa penyidik Kejari Wonogiri kepada JPU Kejari Wonogiri atas perkara tersebut.

“Penyerahan dilakukan hari ini (Rabu 6/4/2022),” terang Kasi Intel Feby Rudy Purwanto melalui keterangan tertulisnya dalam pers rilis.

Baca Juga :  Turnamen Bola Voli Putra Manyaran Cup XVI 2024, Diikuti 45 Klub Catat Tanggal Mainnya

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Wonogiri yang diwakili oleh Kasi Intel Feby Rudy Purwanto dan dibantu pengamanan oleh seksi intelejen menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejari Wonogiri Christomy Bonar.

Untuk diketahui, ada dua tersangka atas kasus dugaan korupsi BUMDESMA itu. Pertama adalah SPA yang merupakan Direktur PT Lereng Lawu Lestari dan SG yang merupakan Ketua BUNDESMA Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri.

Feby menerangkan, Kajari Wonogiri selaku penuntut umum telah menandatangani surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama tersangka SG dan SPA sudah lengkap (P-21).

“Dalam perkara dugaan tipikor pengelolaan keuangan Bumdesma Lenggar Bujogiri Kecamatan Girimarto pada 2016-2019 merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.065.269.776,” kata Feby.

Baca Juga :  Lebaran 2024 Telah Berlalu Saatnya Kembali ke Rutinitas, Bekerja dan Belajar Bolo

Dia menambahkan, itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU dengan dukungan Seksi Intelejen melakukan penahanan 20 hari ke depan terhadap tersangka SPA dan SG di Lapas Wonogiri.

“Statusnya tahanan titipan JPU Kejari Wonogiri. Tadi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) berjalan aman lancar dan terkendali,” beber Feby.

Setelah tahap 2 akan ada pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Semarang namun disiapkan surat dakwaan dulu. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com