Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Anak Dibawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa PCR dan Antigen, Syaratnya Seperti ini

Foto ilustrasi / Deretan bus parkir di Terminal Tipe A Giri Adipura, Krisak, Selogiri, Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah membolehkan mudik pada Lantaran 2022 bagi orang di atas 18 tahun asalkan sudah vaksin lengkap plus booster.

Namun bagaimana untuk pemudik berusia di bawah 18 tahun, apakah harus balik kanan atau ada kebijakan lainnya?

Ternyata anak dan remaja di bawah 18 tahun dibolehkan mudik pada Lantaran 2022 ini.

Kenyataan itu disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4/2022).

”Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.

”Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasinya sudah 2 kali,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Sebagai informasi, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan RI menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik. Dengan jumlah tersebut diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.

Puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.

Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing. Aris Arianto

Exit mobile version