Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bandar Sabu Sragen Berusia 21 Tahun Ditangkap Polisi. Digerebek Saat Habis Jemput Barang

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menangkap seorang pemuda yang ditengarai berprofesi sebagai bandar pengedar sabu.

Pemuda berusia 21 tahun itu bernama Lucky Wahyu Ramadhan asal Dukuh Ngangin RT 5/ RW 6, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.

Tersangka dibekuk saat nongkrong di atas motornya di Jalan Tidar, Kampung Sragen Manggis, Sragen Wetan.

Pemuda itu diamankan sesaat seusai menjemput barang sabu dari seseorang di Palur, Karanganyar.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (23/3/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa di jalan Tidar sering dipakai untuk transaksi narkoba.

Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Tepat pada hari yang ditentukan sekira pukul 20.30 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Saat itu ditemukan satu paket sabu disimpan di saku celana pelaku,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (21/4/2022).

Tersangka kemudian diamankan berikut barang bukti yang ditemukan. Di antaranya satu paket sabu seberat 0,89 gram, HP Samsung, celana pendek, dua timbangan digital dan 71 plastik klip.

Lalu sebuah korek gas, pipet kaca dan dua sedotan plastik yang tertanam di tutup botol.

Gun mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version