Beranda Nasional Jogja Belum Lama Nikahi Ibunya, Pria Gunungkidul Ini 2 Kali Cabuli Anak Tirinya

Belum Lama Nikahi Ibunya, Pria Gunungkidul Ini 2 Kali Cabuli Anak Tirinya

Ilustrasi gadis perempuan jadi korban. Foto/Istimewa

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Belum lama menikahi wanita yang sudah memiliki seorang anak gadis, pria asal Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul ini malah merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

Tak terima anak gadisnya dirusak oleh suaminya, sang ibu pun melaporkan kejadian itu ke Polres Gunungkidul.

Kini, kasus itu pun tengah diusut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Gunungkidul.

Kepala Unit PPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan tindak asusila ini awalnya dilaporkan pada 14 Maret 2022 lalu.

“Yang melapor ibu kandung dari korban, datang ke Polres,” ungkap Ratri, Rabu (13/04/2022).

Menurutnya, kasus itu terungkap setelah anak berumur 14 tahun bercerita pada kakak iparnya, yang kemudian diteruskan ke ibu korban.

Anak tersebut diketahui tinggal serumah bersama ayah tiri, ibu kandung, serta neneknya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh sejauh ini, korban dirudapaksa ayah tirinya sebanyak 2 kali selama Maret 2022.

Baca Juga :  Administrasi Telat, Pencairan Dana Desa  Giripeni Rp 480 Juta Terancam  Batal

Ratri mengatakan aksi tersebut dilakukan oleh suaminya berinisial S (49), di rumah.

“Aksi ketiga hampir dilakukan, namun korban saat itu berhasil kabur,” ujarnya.

Setelah berhasil kabur, anak itu pun bercerita pada saudara iparnya.

Setelah diberitahukan pada Sang Ibu, kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Gunungkidul.

Sejauh ini, sebanyak tiga orang  saksi sudah dimintai keterangan.

Namun belum ada jeratan hukum yang dikenakan pada S, alasannya karena proses penyelidikan masih berjalan.

“Kami masih menyelidiki kemungkinan ada intimidasi atau kekerasan fisik dari pelaku pada korban,” jelas Ratri.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku belum lama menikah dengan ibu korban.

Adapun keduanya bekerja sebagai petani, di mana aksi dilakukan ayah tiri korban saat ibunya bekerja di ladang.

Ia mengatakan pekan depan pelaku akan dipanggil untuk diperiksa.

Baca Juga :  Pengerjaan Tol Jogja–Solo Dikebut, Uji Coba Ditarget Mulai Juni 2026

Adapun korban akan mendapat pendampingan, bekerjasama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.