JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per orang. Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu, (13/4/2022).
“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844, sementara biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jemaah,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, (13/4/2022).
Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta per orang. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Penetapan biaya haji ini menggunakan asumsi kuota Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dari jumlah itu dibagi dua kelompok, yaitu haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Seperti diketahui, pada tahun ini Pemerintah Arab Saudi kembali membuka lebar pintu untuk jemaah haji bagi Indonesia. Pada dua tahun sebelumnya, Arab tak memperbolehkan ibadah haji karena pandemi Covid-19. Tak hanya ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga telah memperbolehkan jemaah untuk melakukan ibadah umroh.