JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bikin Geger Sragen, Ini Wajah Pelaku Tipu-Tipu Gondol Motor Asal Gemolong yang Sudah Banyak Makan Korban. Kapolsek Sebut Pakai Modus Memelas

Penampakan Ini Yanto (35) asal Ngembatpadas, Gemolong, pelaku penipuan berantai dengan sasaran pemilik kendaraan bermotor di beberapa wilayah saat diamankan di Polsek Plupuh. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi penipuan berkedok pinjam motor yang dilakukan seorang pemuda asal Ngembat Padas, Gemolong, Sragen, akhirnya terungkap.

Pelaku penipuan bermodus memelas itu diketahui bernama Ini Yanto (35) asal Dukuh Ngembat Padas RT 12/2, Kecamatan Gemolong, Sragen.

Ia diringkus di rumahnya oleh tim Polsek Plupuh. Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Sabtu (23/4/2022) pagi pukul 10.00 WIB.

“Iya benar. Sudah diamankan di rumahnya Ngembat Padas, Gemolong. Saat ini sudah kami limpahkan ke Polres Sragen. Karena TKP-nya ada di beberapa wilayah,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (25/4/2022).

Pemuda itu diamankan setelah dilaporkan menggondol sepeda motor Honda Beat AD 4898 BOE milik warga Anjar Wahyudi (31) penjual bakso dan mie ayam asal Brumbung, Sambirejo, Plupuh, Sragen.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Kapolsek mengungkapkan pelaku menggasak motor korban pada Sabtu (16/4/2022) petang pukul 17.00 WIB.

Saat itu, pelaku berpura-pura tidak membawa uang untuk membayar bakso karena dompet tertinggal di dam jok sepeda motor miliknya yang sedang diperbaiki di bengkel.

Pelaku kemudian pinjam sepeda motor milik korban untuk mengambilnya. Namun ternyata motor korban malah dibawa kabur. Karena belum kenal dan belum tahu alamat pelaku, korban kehilangan jejak.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 12 juta dan melapor ke Polsek Plupuh.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya bisa melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Di sisi lain, aksi penipuan pelaku Ini viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah korban mengungkapkan pernah menjadi korban dan kehilangan motornya dengan modus dan ciri-ciri pelaku yang sama.

Bahkan dari curhatan dan postingan para korban, aksi pelaku disebut sudah banyak memakan korban hingga 25 orang di berbagai wilayah di Sragen dan sekitarnya.

Meski demikian, Kapolsek Plupuh menyebut di wilayah Plupuh, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan. Sementara dari keterangan pelaku, ia mengaku sudah melakukan aksi di beberapa wilayah di Sragen.

Di antaranya di Masaran, Sambungmacan, Tanon, Plupuh dan Kedawung.

“Saat ini tersangka sudah kami limpahkan ke Polres Sragen karena juga terlibat aksi di TKP lain,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com