Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dicekoki Miras, Siswi SMA di Jepara Digilir 8 Remaja Selama 2 Hari. Setelah Puas, Korban Dibiarkan Pulang Sendiri

Para pelaku pencabulan siswi SMA saat diamankan di Polres Jepara. Foto/Wardoyo

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ironisnya, korban masih di bawah umur dan digilir oleh 8 orang pelaku yang rata-rata masih berusia belasan tahun.

Korban diketahui berinisial MA (15) seorang siswi SMA di wilayah Jepara.

Ia menjadi korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh 8 tersangka.

Modusnya pelaku membujuk korban untuk menenggak miras sebelum kemudian digarap bergantian oleh kedelapan tersangka.

Masing- masing AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), tiga tersangka masih buron (DPO). Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.

“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban”, jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (6/4/2022).

Insiden kelam itu bermula pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA.

Kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.

Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang. Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut”, ungkap Kapolres.

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap di rumah tersangka AS oleh tersangka M.

Pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi menambahkan kasus itu berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya dan kemudian melaporkannya ke polisi.

“Tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses”, jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Wardoyo

Exit mobile version