JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Diduga Terseret Investasi Bodong Robot Trading Oxtrade, Kapten Vincent Diperiksa Mabes Polri

Kapten Vincent Raditya. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading terus menyeret banyak pihak.

Setelah Indra Kenz dijebloskan ke penjara, kali ini giliran Kapten Vincent Raditya bakal diperiksa.

Vincent dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Kapten Vincent dimintai keterangan terkait investasi bodong robot trading yang menimbulkan kerugian miliaran oleh korban.

“Iya, diperiksa,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan dilansir Humas Polri, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Ia mengatakan, Kapten Vincent diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Kendati begitu, ia belum mengungkap jenis investasi bodong yang menjerat Kapten Vincent Raditya.

“Intinya soal robot trading, saya pastikan dulu ya kasusnya,” terangnya.

Sebelumnya, Kapten Vincent Raditya diduga menjadi affiliator binary option platform Oxtrade.

Dugaan sebagai affiliator ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang korban berinisial (FF).

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Laporan terhadap Kapten Vincent teregister dengan nomor laporan LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Maret 2022.

Kapten Vincent dipersangkakan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com