JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ditambah 700 Bus, Mudik Gratis Dibuka Hari Ini. Simak Cara Daftar dan Persyaratan Lengkapnya!

Ilustrasi warga asal Sragen yang merantau di Medan. Foto/Istimewa
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka pendaftaran mudik gratis tahap kedua mulai hari ini, Senin (18/4/2022).

Terdapat 24 kota dan kabupaten di Jawa Tengah, Jatim dan Jawa Barat yang dibuka untuk tujuan mudik gratis tahap kedua ini.

Jumlah kuota mudik gratis tahap dua juga bertambah dengan tambahan 700 armada bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat meninjau Terminal Kampung Rambutan, Jakarta mengatakan sebelumnya, mudik gratis hanya disediakan untuk 10.500 orang dengan 350 unit bus dengan 35 truk pengangkut sepeda motor.

“Namun karena pak menteri memerintahkan terkait potensi survei yang cukup besar, sehingga Kemenhub menyiapkan lagi untuk yang kedua kalinya menjadi 700 bus,โ€ paparnya Minggu (16/4/2022).

Penambahan kuota tersebut diharapkan bisa menampung 21.000 pemudik ke 24 kota tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selain bus, truk pengangkut juga ditambah menjadi 70 unit yang diperkirakan bisa mengangkut 2.200 unit sepeda motor para pemudik.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Anggaran penyelenggaraan program mudik gratis tahun ini hanya Rp 20 miliar dan lebih kecil daripada tahun 2019.

Tetapi jumlah pemudik jalur darat diperkirakan naik 40 persen dari tahun 2019 karena pasca pandemi Covid-19.

Meski begitu, Budi berharap angka tersebut bakal tetap bisa membantu masyarakat yang membutuhkan mudik gratis tersebut. Masyarakat yang berminat mengikuti musim gratis diminta segera mendaftar dengan memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan. (Tempo.co/Wardoyo)

Bagi para pemudik harus melakukan registrasi melalui situs www.mudikgratishubdat.dephub.go.id.

Pada keterangan situs tersebut, pendaftaran dibuka mulai tanggal 10-24 April 2022 dan akan ditutup apabila kuota sudah habis.

Syarat dan ketentuan yang berlaku adalah:

1. Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK).
2. Peserta wajib sudah divaksin Covid-19 lengkap (vaksin satu, vaksin dua, dan Booster).
3. Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin satu, vaksin dua, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
4. Peserta yang baru vaksin satu wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3×24 jam pada saat keberangkatan.
5. Peserta yang sudah vaksin dua wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1×24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
6. Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi.
7. Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
8. Peserta dapat membawa dua sampai tiga orang penumpang tambahan.
9. Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
10. Datang satu Jam sebelum waktu yang ditentukan.
11. Peserta/penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.
12. Saat memasuki beranda situs, peserta akan diberi tiga opsi yaitu โ€œDaftar Mudikโ€, โ€œPetunjuk Daftarโ€, โ€œCek Data Pendaftaranโ€. Untuk petunjuk selengkapnya, peserta perlu membaca menu โ€œPetunjuk Daftarโ€, sedangkan โ€œCek Data Pendaftaranโ€ untuk melihat kembali apakah data peserta sudah terdaftar atau belum.
Sumber: Kemenhub RI

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com