Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ditangkap Polisi, Bandar Sabu Lucky Mulai Bernyanyi. Sebut Dapat Upah dari Bagus di Palur

Ilustrasi pesta sabu. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bandar sabu, Lucky Wahyu Ramadhan (21) mulai buka suara. Pemuda asal Dukuh Ngangin RT 5/ RW 6, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen itu mengaku paket sabu dari upah hasil mengambil barang di Palur.

Pengakuan itu disampaikan Lucky saat diamankan dan diperiksa Satres Narkoba Polres Sragen.

“Dari keterangan tersangka, paket sabu itu diakui miliknya yang didapat dari seseorang bernama Bagus. Sabu itu adalah upah karena sebelumnya disuruh Bagus mengambilkan barang berupa narkotika jenis sabu di daerah Palur,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (23/4/2022).

Kasi Humas menguraikan setelah menemukan satu paket sabu di celana tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka.

Dari kamar tidurnya, ditemukan perangkat yang diduga untuk menjalankan bisnis peredaran sabunya.

Di antaranya dua buah timbangan digital, 71 plastik klip bening untuk mengemas sabu, dua buah pipet yang ditanamkan pada botol.

Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, tersangka dibekuk saat nongkrong di atas motornya di Jalan Tidar, Kampung Sragen Manggis, Sragen Wetan.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (23/3/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB.

AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula dari informasi masyarakat bahwa di jalan Tidar sering dipakai untuk transaksi narkoba.

Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Tepat pada hari yang ditentukan sekira pukul 20.30 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Saat itu ditemukan satu paket sabu disimpan di saku celana pelaku,” paparnya..

Tersangka kemudian diamankan berikut barang bukti yang ditemukan. Di antaranya satu paket sabu seberat 0,89 gram, HP Samsung, celana pendek, dua timbangan digital dan 71 plastik klip.

Lalu sebuah korek gas, pipet kaca dan dua sedotan plastik yang tertanam di tutup botol.

Gun mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version