Beranda Umum Nasional Gebrakan Baru, Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Masuk TNI

Gebrakan Baru, Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Masuk TNI

Pangima TNI, Jenderal Andika Perkasa / liputan6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kali ini benar-benar membuat sejarah baru dalam masa kepemimpinannya.

Bagaimana tidak? Sesuatu yang dulu dianggap sebagai “tabu” kini diberi lampu hijau. Ia memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftarkan diri menjadi prajurit TNI.

Dasar dari kebijakan tersebut adalah TAP MPRS 25 Tahun 1996. Di mana, TAP MPRS 25 tersebut melarang mereka yang memiliki ideologi komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965.

Dalam pandangan Jenderal Andika, yang terlarang adalah mereka yang memiliki ideologi komunisme dan PKI. Sementara itu, keturunan PKI tidak masuk dalam larangan seperti TAP MPRS 25 Tahun 1996 tersebut.

Tentu saja, keputusan Panglima TNI tersebut membuka mata banyak orang, tokoh maupun pengamat.

Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Beni Sukadis misalnya. Dia mendukung kebijakan baru Panglima TNI. Menurut dia, tak masuk akal jika masih melarang keturunan PKI gabung TNI.

“Mereka (keturunan PKI) enggak ada dosa kok,” kata Beni seperti dilansir Liputan6.com, Jumat (1/4/2022).

Beni menjelaskan, saat ini sudah masuk era reformasi dan generasi PKI sudah yang ketiga atau keempat.

“Itu kan berarti umurnya belasan tahun, artinya kan sudah cucunya. Apakah punya pengaruh dari kakeknya, saya enggak yakin. Jadi sekarang kan Gen Z, ya tentunya generasi sekarang dengan kemajuan teknologi informasi dengan minat dan bakat sudah beda dengan zaman dulu.”

Menurut Beni, sulit memahami logika orang yang masih mencurigai keturunan PKI. Namun, ia menyadari masih ada pihak-pihak yang tak setuju dengan kebijakan baru Panglima, terutama kaum konservatif.

Kekhawatiran soal keturunan PKI, kata dia, adalah residu kebijakan orde baru.

“Apakah (kebijakan melarang) harus dilanjutkan? Kan enggak, kan kebijakan orde baru sendiri banyak kelemahannya, banyak kesalahannya. Baiknya memang ada, tapi lebih banyak kesalahannya. Jadi di satu sisi Panglima benar.”

Baca Juga :  Ramadan? Program Makan Bergisi Gratis Jalan Terus, Namun  Formatnya Diubah Seperti Ini

Beni mengatakan, di masa lalu, khususnya tahun 1970-an, memang ada ada rasa curiga antar satu kelompok dengan kelompok lain, terutama kelompok TNI kepada PKI.

“Tapi sekarang kan bukan zamannya lagi, apalagi reformasi semuanya dan demokrasi sudah jalan,” ucap dia.

 

Hak Azasi

Anggota Komisi I DPR, Hillary Lasut, menilai kebijakan baru Panglima TNI sudah tepat. Sebab, jika keturunan PKI dilarang gabung TNI, justru itu melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

“Bicara keturunan, kita tahu HAM itu melekat pada setiap manusia, tidak peduli siapa keturunannya, tidak peduli darah mana, karena setiap warga negara punya HAM yang sama, hak untuk hidup untuk menentukan nasib,” kata Hillary.

Hillary menyatakan seseorang tidak boleh disalahkan atas tindakan orang lain, meski dia adalah keturunannya.

“Apalagi menanggung hal yang bukan tanggung jawab dia. Bukan dia yang memilih dilahirkan di keluarga PKI,” tambah Hillary.

Politikus NasDem itu menyebut keputusan Panglima TNI sangat bijaksana dan sudah sepantasnya didukung DPR.

“Dia (keturunan PKI) mau merisikokan nyawanya untuk lindungi NKRI itu jauh lebih NKRI, dariapada orang yang selama ini menyatakan bukan PKI, tetapi sifatnya merusak NKRI. Menurut saya sudah sepantasnya kita mendukung.”

Sementara Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menilai, kebijakan Jenderal Andika tersebut adalah bentuk penegasan dari Undang-undang dan hukum yang berlaku.

“Yang Panglima TNI putuskan itu adalah penegasan daripada undang-undang dan hukum yang berlaku sesuai dengan TAP MPRS (No. 25 tahun 1966), melarang segala macam paham-paham yang berkaitan dengan sosialisme ataupun juga leninisme, maxisme maupun juga komunisme,” kata Dave.

Apalagi, lanjut Dave, saat ini generasi keturunan PKI adalah generasi ketiga atau bahkan keempat.

Head of Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, mengapresiasi gebrakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Namun, ia meminta gebrakan tersebut diikuti dengan pembuatan kebijakan yang lebih konkret.

Baca Juga :  Pengusutan KPK: Uang Korupsi Tambang Kukar Diduga Mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

“Ada baiknya pernyataan tersebut diikuti dengan pembuatan kebijakan yang konkret sebagai bentuk pelembagaan atas sikap antidiskriminasi di lingkungan TNI. Hal ini penting dilakukan guna menghindari adanya dugaan lip service atau keputusan yang bersifat ad-hoc semata,” ujar Anton kepada Liputan6.com, Jumat (1/3/2022).

Anton mengatakan, kebijakan pelarangan keluarga PKI berkarier dalam lembaga negara merupakan bentuk diskriminasi. Apalagi, menurut Anton, dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996 tak disebutkan pelarangan bagi keturunan anggota PKI.

“Ketetapan MPRS tersebut secara tegas melarang organisasi PKI dan aktivitas penyebaran ajaran komunisme. Tidak ada satu pun kalimat yang menyatakan pengikut PKI dilarang beraktivitas ataupun bergabung pada institusi pemerintahan,” kata Anton.

Menurut Anton, para keturunan PKI tidak seharusnya menanggung beban yang ditinggalkan orangtua mereka. Lagipula, menurut Anton, ada beberapa organisasi pemberontakan lainnya di Indonesia, namun tak mendapat perlakuan sama seperti PKI.

“Larangan keturunan bergabung ke TNI hanya berlaku untuk PKI saja, sementara kalau kita berbicara terkait pemberontakan di Indonesia ada banyak seperti DI/TII, PRRI/Permesta dan lain-lain,” kata dia. #liputan6