Beranda Daerah Sragen Gegara Tembakau Online, Pemuda Asal Karangtalun Sragen Kini Terpaksa Lebaran di Penjara....

Gegara Tembakau Online, Pemuda Asal Karangtalun Sragen Kini Terpaksa Lebaran di Penjara. Terancam Hukuman 12 Tahun

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Bryan Vernando alias Dolet (27) dipastikan harus berlebaran di penjara.

Pasalnya pemuda asal Dukuh Gendungan RT 21, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen itu terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis tembakau gorilla.

Tembakau yang dibeli secara online seharga Rp 150.000 itu kini sudah menggiring pemuda itu ke sel tahanan Mapolres Sragen.

Bryan diduga tak hanya menjadi pemakai namun pengedar narkoba jenis tembakau sinte atau tembakau gorilla.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto lampiran Permenkes RI No. 4 Th. 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Bunyi pasal itu yakni tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Baca Juga :  Radio Buana Asri Sragen Raih Predikat Terbaik se-Jawa Tengah, Bukti Dedikasi Tiada Henti Kepada Pendengar Setia!

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengungkapkan tersangka digerebek tim Satres Narkoba pada Selasa (8/3/2022) malam pukul 19.45 WIB.

Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga bahwa di Kecamatan Tanon sering dijadikan transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut anggota Opsnal sat Narkoba Polres Sragen melakukan penyelidikan di daerah Karangtalun, Tanon. Sekira pukul 19.45 WIB, tim mencurigai salah satu rumah yang terletak di Gendungan RT 021 dan kemudian melakukan penggerebekan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (8/4/2022).

Di rumah yang tersebut, polisi mendapati tersangka bernama Bryan yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.

“Saat digeledah tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun kemudian anggota narkoba polres sragen melanjutkan penggeledahan di beberapa tempat di rumah tersangka,” urai AKP Suwarso.

Hasilnya tim mengamankan sebuah tas pinggang warna biru Merk Island Of Stone yang di dalamnya terdapat satu bungkus paket plastik klip berisi tembakau Sinte atau tembakau gorilla.

Baca Juga :  Radio Buana Asri Sragen Raih Predikat Terbaik se-Jawa Tengah, Bukti Dedikasi Tiada Henti Kepada Pendengar Setia!

Tas itu beserta disimpan di atas almari kecil di dalam kamar tidur tersangka.

“Tersangka kemudian diamankan berikut barang bukti satu paket tembakau sinte seberat 0,94 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sragen,'” jelasnya. Wardoyo