Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gibran Larang Perusahaan di Solo Cicil Pemberian THR

Gibran Rakabuming Raka. Foto: JSNews/Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang perusahaan dan pengusaha yang beropersi di Solo memberikan tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil. Dia berharap semua pengusaha dan perusahaan memberikan THR secara penuh sesuai hak karyawan.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau THR diberikan mulai h-10 Hari Idul Fitri 2022. Di sisi lain, Gibran mengakui menerima laporan terkait adanya perusahaan di Solo yang memberikan THR Pada karyawannya dengan cara dicicil.

“Kemarin ada yang dilaporkan, salah satu pabrik di Solo. (Mereka) dilaporkan karena THRnya dicicil. Tapi nanti tanggal 19 (April) dipanggil Disnaker Solo. Kalau ada yang begitu, dilaporkan saja nanti kami urus, tenang saja,” urainya, Senin (18/4/2022).

Kendati demikian, Gibran membuka kesempatan bagi perusahaan atau pabrik yang mengalami kesulitan memberikan THR secara penuh untuk melakukan mediasi. Dia meminta perusahaan yang mengalami kesulitan untuk konsultasi pada Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Solo.

“Ya jangan dicicil, kami dari Disnaker akan memediasi kalau ada kesulitan dari sisi pengusaha dan owner pabrik, tenang saja. Kalau bisa diberikan (THR) secara full, kalau ada kendala lain lapor ke Disnaker lah kami akan memediasi. Kami tidak mau mempersulit atau memberatkan pegawai dan pemilik perusahaan juga,” imbuhnya.

Di sisi lain, terkait THR aparatur sipil negara (ASN) Solo, Gibran memastikan akan segera dibagikan. pembagian THR untuk ASN Solo akan dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

“Tenang saja, sing sabar. Ini masih tanggal berapa? pasti nanti dibagikan, sudah diatur Pak Sekda,” tukasnya. Prihatsari

Exit mobile version