Beranda Umum Nasional Guru Miliarder Indra Kenz Ditangkap Polisi. Resmi Ditetapkan Tersangka

Guru Miliarder Indra Kenz Ditangkap Polisi. Resmi Ditetapkan Tersangka

Konferensi penahanan guru Indra Kenz di Mabes Polri. Foto/Humas Polri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penipuan trading Binomo yang menjerat miliarder Indra Kenz terus memakan korban tersangka.

Kali ini, Polri akhirnya menahan guru trading Indra, Fakar Suhartami alias Fakarich. Fakarich diamankan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Penahanan dilakukan lantaran Fakarich disinyalir berperan sebagai perekrut afiliator.

“Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipideksus tanggal 5 April 2022,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya dilansir Humas Polri, Selasa (5/4/2022).

Whisnu mengatakan Fakarich ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Fakarich ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Selanjutnya terhadap tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan,” tuturnya.

Baca Juga :  Hati-hati! Ancaman PHK di Balik Kebijakan Pemangkasan Anggaran

Whisnu menegaskan, Fakarich telah diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum ditahan. Dia diperiksa oleh tim Pusdokkes Polri dini hari tadi.

“Pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap tersangka Fakarich,” imbuh Whisnu.

Sebelumnya, Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka. Fakarich diduga berperan sebagai perekrut afiliator Binomo.

“Sudah (tersangka), benar,” kata Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Whisnu mengatakan, Fakarich kini diperiksa sebagai tersangka. Dia menyebut dua alat bukti sudah mencukupi untuk naik ke tahap penyidikan.

“Sebagai tersangka sekarang (diperiksa). Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Wapres Gibran Tinjau Program MBG, Kali Ini di SMAN 10 Surabaya

Selanjutnya, Whisnu menyebut Fakarich belum dilakukan penahanan. Dia menyebut adanya surat penangkapan. Wardoyo