Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kamar Kos Anak Muda di Sragen Kulon Digerebek Polisi, Penghuninya Diamankan dan Ditetapkan Tersangka

Para pengedar dan pengguna narkoba serta psikotropika saat diinterogasi Kapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah kamar kos-kosan di tempat kos milik DS, warga Kampung Bangunsari RT 05/019, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, digerebek polisi.

Satu orang penghuni kos diamankan dan digelandang ke Mapolres Sragen karena diduga terlibat peredaran psikotropika jenis pil koplo.

Penghuni kos muda usia itu diketahui bernama Dian Fandi Wijayanto alias Celeng (24).

Pria kelahiran Cilegon yang berdomisili di Ngledok RT 03/04, Kelurahan Sragen Tengah, itu diamankan lantaran kedapatan menyimpan 100 butir pil koplo jenis Trihexphenidyl.

Kasus itu terungkap saat digelar konferensi pers menghadirkan tersangka di Mapolres, Jumat (1/3/2022). Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka digerebek pada Jumat (4/3/2022) silam sekitar pukul 16.30 WIB.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat perihal aktivitas di kamar kos tersangka yang sering dijadikan lokasi kumpul anak-anak muda dan mengonsumsi pil koplo.

Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan sebelum ditindaklanjuti dengan penggerebekan.

“Saat digerebek, ditemukan barang bukti 100 butir pil jenis Trihex di kamar kos tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sragen,” terangnya.

Selain mengamankan pil koplo, petugas juga menyita uang Rp 400.000 dan satu unit HP merek Redmi milik tersangka.

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui pil koplo itu adalah miliknya dan dibeli untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version