
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat dengan kasus anak gugat ibu kandung di Dukuh Klinggen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali?
Sang anak sebenarnya sudah kalah dalam gugatan baik di PN Boyolali mupun PT Semarang.
Namun mereka terus melakukan upaya hukum. Yaitu dengan kembali dengan mengajukan gugatan ke PA Boyolali.
Padahal, gugatan yang diajukan Indri Ali Yanto dan Rini Sarwestri telah ditolak oleh PN Boyolali.
Namun, kedua penggugat terus melakukan upaya hukum agar hibah atas tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit batal. Keduanya pun langsung, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.
Namun juga juga ditolak. Toh Indri tetap belum terima. Dia tetap merasa punya hak terhadap bidang tanah seluas 1.166 m2 yang terkena proyek Tol Solo-Yogja.
Dia pun kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Boyolali. Indri Ali Yanto mengaku ingin terus mencari keadilan.
Sebagai anak, dirinya merasa juga mempunyai hak atas tanah yang ada di Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit. Meski diakui, putusan di PN dan PT, gugatan ditolak.
“Kita di PN ditolak, lalu naik ke PT. Ternyata keputusannya juga ditolak. Karena ini masalah waris, jadi kita ajukan ke PA. Kita kan minta hak kita,” kata Indri, Selasa (19/4/2022).
Dihubungi terpisah, salah satu tergugat, Gunawan Djoko Haryanto mengaku siap.
“Saya siap menerima segala gugatan yang dilayangkan tersebut,” ungkap Gunawan yang tak lain adalah kakak kandung Indri.
Apalagi, dia sudah beberapa kali mengikuti sidang gugatan di pengadilan. Gugatan pertama soal warisan di PN Boyolali ditolak.
Selanjutnya, dia dan ibunya (Sri Suramtini) serta saudarannya menjadi tergugat lagi di PN Boyolali.
“Lalu pihak penggugat banding, hasil putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.”
Lalu penggugat diberikan waktu 14 hari, untuk kasasi. Namun hak itu tidak dilakukan. Ternyata sang adik belum bisa menerima putusan pengadilan. Kali ini, mereka malah mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Agama.
“Tak masalah, kami siap. Tapi prediksi kami, mereka itu akan kalah. Sebab gugatan warisan yang dulu juga tidak dikabulkan Majelis Hakim.” Waskita
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













