JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Dugaan Pencabulan Wonogiri, Bocah Perempuan Kelas 2 SD Umur 8 Tahun Diperlakukan Tak Senonoh Kakek 62 Tahun

Barang bukti
Barang bukti kasus dugaan pencabulan Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kembali kasus dugaan pencabulan Wonogiri terjadi lagi, kali ini menimpa seorang bocah perempuan.

Korban si bocah perempuan sebut saja Bunga masih berumur 8 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SD.

Sementara tersangka sudah lansia lantaran berusia 62 tahun.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Minggu (10/4/2022) menyebutkan, waktu dan tempat kejadian perkara kasus dugaan pencabulan Wonogiri adalah Minggu, 27 Maret 2022 pukul 13.00 WIB di rumah pelaku atau tersangka di Kecamatan Wonogiri.

Baca Juga :  Awasi Anak Kecil saat Piknik ke Pantai Klothok Sembukan hingga Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Bolo

Tersangka adalah SA, seorang petani warga Kecamatan Wonogiri.

Kasus dugaan pencabulan Wonogiri bermula saat korban diantar pelapor yang juga ayah korban ke rumah pelaku. Pada pukul 15.30 WIB korban dijemput oleh pelapor untuk pulang,” jelas dia.

Setelah sampai di rumah korban bercerita kepada pelapor bahwa bagian alat vitalnya dimasuki jari pelaku.

Pelapor pun bertanya kepada korban sampai akhirnya korban bercerita bahwa sebelumnya pelaku juga menindih badan korban, kemudian pelaku memasukan jarinya ke dalam alat vitalnya.

Baca Juga :  Bakso dan Mie Ayam Wonogiri Tetap Jadi Primadona Lebaran 2024

Usai mendapati penuturan polos Bunga, keluarga kemudian memeriksakan kondisi korban ke Puskesmas Wonogiri I, hasil pemerikasan medis bahwa pada alat kelamin korban mengalami bengkak.

“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepihak kepolisian,” tutur dia.

Tersangka tanpa perlawanan ditangkap dan ditahan, ikut pula diamankan satu stel pakaian korban.

Kasus dugaan pencabulan Wonogiri ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com