BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Unit Krimsus Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus korupsi bantuan sosial (bansos) desa senilai Rp 348 juta.
Tersangka diketahui menjabat sebagai seorang Kepala Desa yang berstatus PNS. Tersangka berinisial DT berusia 54 tahun.
Kanit Reskrim, AKP Heru Erkahadi mengungkapkan tersangka berstatus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjabat kepala desa (Kades) sementara selama 1,5 tahun.
“Terduga berinisial DT seorang ASN (Aparatur Sipil Negara). Dana yang diselewengkan sekitar Rp 348 juta,” kata Heru saat rilis di Mapolres Metro Bekasi dilansir Humas Polri, Kamis (7/4/2022).
Ia mengungkapkan, modus tersangka menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi. Sehingga pembangunan dan perbaikan jalan desa jadi terbengkalai.
“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keuntungan pribadi. Dana yang sedianya untuk perbaikan dan pembangunan jalan atau akses desa mangkrak,” tukasnya.
Heru menambahkan, tersangka menilep dana desa Karangraharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi dengan kerugian sebesar Rp 348.124.720 juta.
“Hal ini berdasarkan Badan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menurut (BPKB) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Heru.
Atas perbuatannya, tersangka DT dijerat dengan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 20 tahun.
“Ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. Wardoyo