JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anda penerima vaksin Janssen atau (J&J), tenang saat ini bisa langsung mendapatkan vaksin booster atau penguat.
Vaksin Janssen merupakan vaksin dosis tunggal, hanya diberikan sekali dan bukan dia kali layaknya vaksin jenis lainnya, namun dianggap sudah lengkap.
Lantaran itu mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Janssen bisa mendapatkan vaksin booster.
Melansir kemkes.go.id, Sabtu (9/4/2022), vaksin Covid-19 jenis Janssen (J&J) merupakan salah satu vaksin yang menerima izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).
Untuk saat ini vaksin Janssen (J&J) diberikan baru kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.
Vaksin Janssen (J&J) ini juga merupakan vaksin Covid-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.
Sehingga dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna.
”Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster 3 bulan kemudian,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.
Vaksin Janssen (J&J) sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2 di seluruh Kabupaten/Kota dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard KPCPEN.
”Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster. Lalu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya. Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujar Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji. Aris Arianto