GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang bapak di Grobogan terpaksa diringkus polisi setelah dilaporkan mencabuli paksa dua anak tirinya.
Pelaku diketahui bernama Slamet berusia 66 tahun. Pria yang berprofesi sebagai mantan pegawai PJKA itu tega menyetubuhi dua putri tirinya yang masih belia.
Kasus itu terbongkar setelah kedua korban nekat melaporkan apa yang menimpanya ke Polres Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi dalam keterangannya kepada awak media Senin (11/4/2022) mengatakan pelaku menyetubuhi kedua korban yang notabene anak tirinya saat mereka masih kecil.
“Adapun pelaku yakni Slamet (66) pensiunan PJKA yang tak lain juga ayah tiri, melakukan aksinya terhadap dua anak tirinya saat kedua korban masih belia,” paparnya.
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Andreansyah Rhitas Hasibuan menjelaskan dari pengakuan korban, kejadian pertama kali dialami saat korban M (10) dan pelaku tidur satu kamar dengan ibunya.
Saat itu, ibu tidur di atas ranjang bersama adik tirinya yang masih bayi.
Sementara korban bersama ayah tiri tidur di lantai. Saat tidur dengan anak tirinya itu, pelaku mendadak naik birahi.
“Pelaku kemudian meminta korban untuk membuka celana dalamnya, saat ibunya terlelap tidur. Setelah itu kemudian melakukan aksi pencabulan,” ujarnya.
Guna melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menelantarkan ibu korban, jika korban tak mau menuruti keinginannya.
Takut dengan ancaman itu, korban pun terpaksa menuruti keinginan ayah tirinya itu. Hal itu membuat pelaku akhirnya ketagihan.
Tiap kali nafsu memuncak, ia langsung memaksa anaknya untuk melayani keinginannya.
Tak puas dengan sang kakak, aksi serupa ternyata juga dilakukan pada adik kandung korban berinisial N.
Pelaku memperlakukan N untuk melayani nafsunya pertama kali pada tahun 2009.
“Saat itu korban berusia 12 tahun, pelaku sengaja mengajak korban dinas di Cirebon. Malamnya, pelaku meminta korban untuk menuruti keinginannya, dengan ancaman serupa. Karena takut sang ibu ditinggalkan oleh ayahnya, korban pun menuruti kenginan ayah tirinya,” ujar Kasat.
Kejadian tersebut pun berulang hingga 9 Maret 2022. Mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, anak kandung pelaku, S, meminta M untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.
Akhirnya pelaku di amankan di Polres Grobogan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan para saksi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kasatreskrim. Wardoyo