Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pemerintah Larang Vaksinasi Covid-19 Pada Hari Keberangkatan Mudik Lebaran

Ilustrasi foto, seorang warga Solo sedang mendapatkan vaksinasi booster. Foto: JSNews/Ando

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Vaksinasi Covid-19 memang menjadi salah satu syarat untuk bisa mudik Lebaran 2022 ini.

Namun, pemerintah mengimbau para pemudik tidak melakukan vaksinasi mepet dengan hari keberangkatan.

Pasalnya, langkah tersebut dikhawatirkan bakal  merepotkan calon pemudik sendiri.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyarankan agar vaksinasi Covid-19 dilakukan beberapa hari sebelum keberangkatan mudik.

Selain menghindari kerepotan, imunitas dari vaksin Covid-19 juga belum terbentuk sempurna.

“Imunitasnya butuh waktu untuk dibangun, ternyata besok atau nanti sore sudah ketemu orang-orang di rumah, artinya tidak efektif juga kalu mendadak divaksin,” kata Adita dalam dialog bersama Satgas Covid-19, dikutip melalui akun Youtube BNPB, Sabtu (23/4/2022).

Dia mengingatkan kembali bahwa pemerintah dan pihak-pihak swasta telah menyediakan banyak gerai vaksinasi Covid-19 baik untuk dosis kedua ataupun penguat (booster). Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan gerai-gerai tersebut jauh sebelum perjalanan mudik.

Adita menyatakan bahwa gerai vaksinasi yang disiapkan di stasiun, pelabuhan, terminal, dan bandara hanya bersifat sebagai alternatif jika terjadi kondisi yang darurat.

“Disediakan di tempat keberangkatan itu untuk mem-backup saja kalau ada kebutuhan yang mendadak,” ujarnya.

Selain gerai vaksinasi Covid-19, Kementerian Perhubungan juga membuka gerai tes antigen di beberapa layanan umum.

Namun, Adita kembali menegaskan bahwa gerai tersebut bukan sebagai bentuk penyekatan pemudik untuk kemudian dilakukan pemeriksaan satu per satu.

“Kami sediakan vaksin dalam kapasitas terbatas dan tes antigen, sifatnya untuk berikan bantuan dan pelayanan bukan sebagai tempat penyekatan atau pemeriksaan,” tegasnya.

Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 merilis syarat Mudik Lebaran 2022 terbaru bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.

Aturan terkait Mudik Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui bahwa surat edaran tersebut digunakan sebagai panduan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, juga untuk menekan penularan Covid-19 selama masa libur Lebaran.

Melansir laman www.covid19.go.id, Jumat (22/4/2022), setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib memakai masker, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Pemudik juga disarankan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Tetapi aturan itu tidak berlaku bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat karena kondisi tertentu. Pemudik juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Berikut adalah rincian syarat Mudik Lebaran 2022 terbaru:

  1. Pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. Sementara pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Jika mengambil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

  1. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. #liputan6

 

Exit mobile version