JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pengacara Kondang Hotman Paris Dilaporkan ke Polres Sragen. Dinilai Umbar Kebohongan dan Menyakiti Hati Puluhan Pengacara Sragen

Ketua PBH Peradi, Amriza Khoirul Fachri dan Ketua DPC Peradi Sragen, Shoimatun bersama anggota saat menunjukkan bukti surat laporan ke Polres Sragen, Selasa (26/4/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Pengacara kondang, Hotman Paris dilaporkan ke Polres Sragen, Selasa (26/4/2022) oleh puluhan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi setempat.

Pengacara yang dikenal suka mengumbar kemewahan itu dilaporkan atas tuduhan menyebar hoaks yang merugikan dan menyakiti para pengacara di bawah bendera Peradi.

Laporan dilakukan oleh sedikitnya 25 pengacara Peradi Sragen dipimpin oleh Ketua DPC Peradi Sragen, Shoimatun dan Ketua PBH Peradi, Amriza Khoirul Fachri.

Mereka melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sragen dengan diikuti puluhan anggota.

Ketua PBH Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri mengatakan kedatangan ke Polres untuk melaporkan serangkaian kegiatan Hotman Paris yang dinilai melakukan kebohongan besar melalui pernyataannya di media sosial dan media.

Pernyataan yang menyebut peradi di bawah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan tidak sah, dinilai telah berdampak memicu kegaduhan dan keresahan.

Selain itu, pernyataan yang viral di media sosial itu juga dinilai merugikan para pengacara di bawah lembaga Peradi. Karenanya para pengacara di bawah PBH dan Peradi Sragen secara spontan sepakat berinisiatif melapor ke Polres.

“Kami melaporkan rekan sejawat yakni Hotman Paris Hutapea karena telah melakukan kebohongan dan menyebar hoaks melalui siaran persnya. Bahwa dia menyebut Peradi di bawah Ketua DPN Prof Otto Hasibuan itu tidak sah. Padahal 99 persen advokat di Sragen terafiliasi organisasi Peradi,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM usai melapor ke Polres.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Hotman dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 UU ITE Jo pasal 310 KUHP.

Menurut Amriza statemen Hotman Paris itu juga telah melukai hati dan merugikan para advokat di bawah Peradi.

Padahal materi yang dijadikan bahan dalam konferensi pers Hotman itu adalah putusan kasasi yang tidak berimplikasi terhadap keabsahan kepengurusan DPN di bawah ketua Prof Otto Hasibuan.

Putusan kasasi yang dimaksud adalah No 997.K/PDT/2022. Putusan itu memang dimenangkan rekan sejawat pengacara bernama Alamsyah.

Meski memenangkan Alamsyah, namun tidak ada satu pun di putusan kasasi yang mensyaratkan kepengurusan DPN Peradi di bawah Ketua Otto Hasibuan bahwasanya cacat melawan hukum.

Hal itulah yang menguatkan keyakinan para advokat di bawah Peradi Sragen bahwa ucapan Hotman Paris itu hanyalah kebohongan belaka.

“Jadi putusan kasasi itu sama sekali tidak berimplikasi terhadap kepengurusan. Kami juga sangat menyayangkan seorang pengacara senior, pengacara kondang dalam membaca putusan kasasi secara gramatikal tidak seperti apa yang kita lihat. Pengacara kondang membaca amar putusan kok seperti itu, malah bikin gaduh,” terangnya.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Ketua DPC Peradi Sragen, Shoimatun menambahkan langkah melapor ke polisi dilakukan lantaran semua advokat di bawah Peradi Sragen tidak terima dengan apa yang dikatakan Hotman Paris.

Sebab pernyataan bahwa kepengurusan DPN Peradi di bawah ketua Prof Otto Hasibuan tidak sah, dinilai sangat menjatuhkan profesi advokat Peradi yang ada di seluruh Indonesia.

“Apalagi sampai ada bahasa dia (Hotman Paris) yang menyebut pengacara pinggiran. Itu kan sangat nggak pantas dan bertentangan dengan officium nobile (nilai-nilai kemanusiaan),” ucapnya.

Terlebih, pernyataan itu disiarkan melalui media dan terakses oleh publik secara luas sehingga dikhawatirkan bisa berimbas pada opini masyarakat terhadap advokat di bawah Peradi.

“Kan tidak semua orang tahu tentang hukum, tidak semuanya mengikuti perkembangan hukum. Yang nggak paham kan memandang oh pengacara dari sana (Peradi), nggak laku. Ini yang sangat meresahkan dan merugikan kami,” tandasnya.

Karenanya, ia sangat berharap laporan itu bisa segera direspon oleh Polres Sragen. Sehingga perkara itu bisa cepat diklarifikasi dan para advokat Peradi bisa bekerja kembali dengan baik dan tenang.

Sementara, Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com