JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penyuap Bupati Kuansing Diganjar 2 Tahun Penjara dan Dijebloskan ke LP Sukamiskin

Terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso mengikuti sidang lanjutan secara daring dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi, dari gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Sudarso, penyuap Bupati Kuansing (Kuantan Singingi), Andi Putra akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.

Sudarso  akan menjalani hukuman  penjara selama 2 tahun dalam kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha sawit di Kabupaten Kuansing.

“Terpidana Sudarso telah berkekuatan hukum tetap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/4/2022).

Selain pidana pokok, Sudarso juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Sudarso 2 tahun penjara. Sudarso adalah General Manager PT Adimulia Agro.

Hakim menyatakan Sudarso terbukti bersalah memberikan suap kepada Andi sebanyak Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Suap diberikan agar Andi memperlancar pengurusan izin kebun sawit PT Adimulia. Sudarso terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim menimbang hal yang memberatkan Sudarso tidak mendukung program pemerintah wujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Adapun pertimbangan meringankan Sudarso belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Atas putusan itu, Sudarso dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Sudarso tiga tahun penjara.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Sudarso tertangkap tangan penyidik KPK usai memberikan suap terhadap Andi Putra pada 18 Oktober 2021.

Dia ditangkap bersama rekannya, Senior Manager PT Adiputra, Paino. Keduanya disebut memberikan suap kepada Andi Putra atas arahan bosnya, Frank Wijaya. Meskipun demikian, Frank belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam operasi itu, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta + Rp 80,9 juta sera 1.860 dolar Singapura. Penyidik juga menyita telepon seluler iPhone XR.
Andi Putra sendiri tengah menjalani proses persidangan di Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Pria yang baru menjabat sebagai Bupati Kuansing beberapa bulan itu didakwa menerima suap dari Sudarso.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com