SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati resmi sudah mengesahkan peraturan bupati (Perbup) tentang Pemilikan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Perbup tentang Pilkades Antar Waktu itu sudah disahkan oleh Bupati beberapa hari lalu. Perbup itu bernomor 28 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang disahkan pada tanggal 28 Maret 2022.
Dalam Perbup PAW itu, terdapat beberapa aturan terbaru terkait peserta musyawarah, pemilik hak suara hingga ketentuan kandidat yang berhak maju dan dipilih sebagai calon Kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Suwandi melalui Sekretaris Dinas, Hiladawati Aziroh, mengatakan Perbup PAW ini mengatur lebih spesifik soal Pilkades Antar Waktu.
Di antaranya ketentuan soal kandidat yang berhak mencalonkan diri dan maju sebagai calon Kades PAW.
Menurutnya, kandidat bisa mendaftar tanpa dibatasi domisili atau harus domisili setempat. Namun terbuka luas bagi siapapun asalkan berstatus warga negara Indonesia (WNI).
“Untuk kandidat, syaratnya tidak dibatasi domisili. Syaratnya hanya WNI,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (15/4/2022).
Sekdin yang akrab disapa Watik itu menyampaikan di dalam Perbup 28/2022 itu juga mengatur secara rinci peserta musyawarah hingga pemilik hak suara.
Pemilih yang berhak memilih dan memiliki hak suara sudah ditentukan. Mereka di antaranya beberapa perwakilan seperti perwakilan tokoh agama, Ketua RT, PKK dan perwakilan lainnya.
“Sudah dirinci terkait peserta musyawarahnya, pemilih, dan syarat kandidat atau calon. Kalau calon boleh dari luar desa atau daerah. Syaratnya hanya WNI,” tandasnya.
Dengan sudah disahkan, maka Perbup itu sudah resmi berlaku. Karenanya sebagai tahapan awal, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dalam waktu dekat ini.
Sosialisasi akan dilakukan di tingkat kabupaten dengan menghadirkan camat, Penjabat (Pj) Kades, Sekdes dan BPD.
“Sebagai tahapan awal kita akan segera melakukan sosialisasi Perbup tersebut,” jelasnya.
Sosialisasi direncanakan akan dimulai pekan depan. Setelah sosialisasi, nantinya baru akan disampaikan ke tingkat bawah.
Diharapkan dengan sudah disahkan Perbup, desa-desa yang masuk daftar dan sudah mendapat izin untuk menggelar PAW, segera melakukan persiapan untuk menggelar tahapan.
Sebelumnya, Bupati menyampaikan ada enam desa yang akan menggelar PAW tahun 2022 ini karena kepala desanya meninggal dunia sebelum habis masa jabatan.
Enam desa itu masing-masing Desa Jenggrik Kecamatan Kedawung, Desa Girimargo Kecamatan Miri, Desa Glonggong Kecamatan Gondang dan Desa Gentanbanaran Kecamatan Plupuh.
Dua desa terakhir adalah Desa Singopadu Kecamatan Sidoharjo dan Desa Tegalombo Kecamatan Kalijambe.
Enam desa itu mengalami kekosongan karena Kadesnya meninggal dalam rentang satu tahun terakhir. Wardoyo