JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

PKB Sragen Terancam Digugat PTUN, Ketua Fraksi: Keputusan Sudah Final!

Sekretaris Fraksi PKB, Hariyanto (kiri) dan Ketua Fraksi PKB, Fathurrohman (kanan). Foto kolase/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sragen, Fathurrohman menegaskan keputusan soal pergantian posisi anggota FPKB di alat kelengkapan DPRD Sragen, sudah final.

Meski muncul ancaman akan digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) oleh Sekretaris Fraksi, Hariyanto, dinilai tak akan berpengaruh pada keputusan usulan rolling.

“Dari partai (DPC), keputusan itu (rolling) sudah final. Tadi malam sudah rapat di DPC, yang bersangkutan (Hariyanto) juga hadir dan sudah disampaikan bahwa itu keputusan final meski yang bersangkutan tetap tidak bisa menerima,” paparnya kepada wartawan usai paripurna di DPRD, Kamis (21/4/2022).

Perihal keputusan rolling yang dinilai melanggar AD/ART dan Tatib DPRD, legislator yang akrab disapa Fatur itu menilai apapun tudingannya, hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah internal dan kewenangan partai.

Fraksi sebagai kepanjangan tangan partai di DPRD hanya menjalankan amanah dan apa yang diputuskan di internal partai.

Ihwal ada yang berniat mengajukan gugatan PTUN, partai mempersilakan dan tidak masalah.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Kalau dianggap melanggar AD/ART, ya itu sah-sah saja. Kalau mau gugatan PTUN ya silakan saja. Yang jelas partai sudah memberikan keputusan final,” tandasnya.

Langgar AD/ART dan Tatib

Pernyataan itu disampaikan Fatur menyusul wacana menggugat PTUN yang dilontarkan Sekretaris FPKB, Hariyanto, Rabu (20/4/2022).

Hariyanto menyebut wacana PTUN akan ditempuh menyusul munculnya surat terbaru usulan DPC dan Fraksi PKB terkait pergantian alat kelengkapan (Alkap) di DPRD yang dinilai tidak prosedural dan melanggar AD/ART maupun Tatib DPRD.

Dalam surat tertanggal 8 Maret 2022, Hariyanto diketahui bakal dipreteli dari jabatannya di DPRD sebagai Ketua Komisi II, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.

Proses penggantian yang dinilai melanggar sejumlah aturan dan AD/ART partai, menjadi alasan Hariyanto mengajukan gugatan.

“Iya kalau surat itu tetap dijalankan, baik di DPRD maupun DPC, saya akan ajukan gugatan PTUN. Karena jelas surat itu melanggar aturan dan tata tertib,” paparnya kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Hariyanto menyampaikan dari surat pertama dan surat kedua yang masuk ke DPRD, ternyata masih sama. Padahal menurutnya secara esensi dan prosedur surat itu banyak melanggar aturan.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Karena tidak pernah ada rapat DPC maka DPC melanggar AD/ART partai. Karena di AD/ART itu setiap keputusan harus ada rapat pleno, rapat gabungan, rapat pengurus harian dan rapat lainnya. Kemudian di rapat pleno harus ada Ketua Dewan Tanfidz, Dewan Syuro dan Dewan Musytasar. Nah di DPC tidak pernah ada rapat itu,” urainya.

Tak hanya di DPC, Hariyanto menyampaikan pergantian Alkap itu juga tidak pernah melalui rapat fraksi.

Bahkan surat usulan dari Fraksi ke DPRD, hanya ditandatangani Ketua Fraksi tanpa melibatkan dirinya sebagai Sekretaris Fraksi.

Padahal sepengetahuannya dalam Tatib DPRD No 1/2018, pimpinan fraksi terdiri dari ketua dan fraksi serta keduanya melekat.

“Di fraksi juga tidak pernah ada rapat membahas itu. Maka dari itu kami memandang bahwa surat itu sudah salah esensi dan melanggar AD/ART di DPC, ditambah salah serta tidak sesuai Tatib di fraksi,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com