BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Entah karena grogi lantaran baru pertama kali mencuri ayam, tanpa sengaja HP milik pria berinisial K (22), warg Banguntapan Bantul, jatuh di lokasi di mana dia beraksi.
Gara-gara kecerobohannya itulah, ia dan temannya yang ikut mencuri ayam, RF (20) harus memble.
Pasalnya, belum sempat mereka menjual ayam hasil curian itu, identitasnya ketahuan. Mereka pun terpaksa ke rumah korban, Wawan dan mengembalikan dua ekor ayam curian.
Kanit Reskrim Polsek Imogiri AKP Suyanto menjelaskan, peristiwa pencurian ayam itu terjadi di Padukuhan Tlenggongan, Kalurahan Kebon Agung, Kapanewon Imogiri, Bantul pada Selasa (5/4/2022) malam.
Kronologinya, pagi harinya, korban yang bernama Wawan mendapati dua ayam jago peliharaannya telah hilang dari kandang.
Di saat ia menyadari ayamnya hilang, ia juga menemukan ponsel yang diduga milik pelaku.
“Dan ternyata ada telepon masuk di HP itu dan diangkat oleh korban. Si penelepon adalah pelaku pencuri ayam,” ujarnya saat ditemui Jumat (8/4/2022).
Dengan ditemukannya ponsel itu, otomatis korban mengetahui identitas pelaku.
Kedua pelaku pun akhirnya menyerahkan diri, datang ke rumah korban dengan mengembalikan dua ekor ayam jago yang dicuri.
“Tersangka datang kemudian diamankan, kami juga ikut mengamankan dan kami bawa ke polsek, sampai saat ini masih proses penyelidikan,” ucapnya.
Suyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka, K dan RF semula hendak ke rumah mertua K yang ada di Padukuhan Siluk, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri.
Di tengah perjalanan, keduanya mendapati ayam jago milik Wawan yang kandangnya berada di halaman rumah.
Saat kejadian, pemilik juga sedang tidur.
“Pelaku ini pas lewat pukul 22.00 malam kebetulan melihat kandang ayam di halaman rumah.”
“Karena itu muncul niatan pelaku untuk mencuri ayam tersebut,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, tersangka K nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk mendaftarkan anaknya masuk PAUD.
Namun, belum sempat menjual ayam hasil curian, ponsel milik K terjatuh di sekitar kandang ayam saat beraksi.
“Dari pengakuan sementara, pelaku mencuri ayam itu karena butuh uang untuk membiayai anaknya masuk PAUD.”
“Selain itu, K mengaku baru sekali melakukan pencurian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.