JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Raup Untung Besar, Juragan Minyak Goreng Brebes Langsung Ditangkap Polisi. Saat Digeledah Kedoknya Terbongkar

Tim Polda Jateng saat menunjukkan minyak goreng kemasan yang diduga dipalsukan dari minyak goreng curah. Foto/Polda Jatebg
   

BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara menangkap seorang pengusaha berinisial FS.

Warga Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara itu diringkus karena diduga melakukan pelanggaran dengan menjual minyak goreng curah dikemas premium dengan merek milik PT lain.

Tersangka diamankan pada Kamis (14/4/2022) dinihari. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora mengatakan Penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.

“Selanjutnya pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas,” kata Dirkrimsus, Kamis (14/4/2022).

Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.

“Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen,” tambahnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntungan banyak dari volume dan harga jual.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp. 380.000,- atau Rp. 15.200/kg.

Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp 20.500,-. Keuntungan per botol senilai Rp 5.300,-

” Keuntungan lagi dari volume, karena hitungan dalam 1kg = 1200 ml , padahal dikemas dalam botol hanya 950 ml, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume/netto migor 250 ml,” tandasnya.

Menurut Iqbal, FS memanfaatkan situasi kelangkaan migor curah dengan melakukan perbuatan curang.

“Pelaku sengaja menggunakan label minyak goreng kemasan resmi agar nilai jual tinggi namun isinya minyak goreng curah yg tidak sesuai standar merk yg digunakan. Dia juga sengaja mencetak label palsu melalui bikin sendiri, dan beli online melalui fb,” terangnya.

Kabidhumas memberikan apresiasi atas info masyarakat yang diberikan sehingga kejahatan FS bisa terungkap.

“Ungkap kasus dilakukan sekitar seminggu. Ini berkat kerja keras petugas didukung kerja sama dan kepedulian masyarakat,” tutupnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com