JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sampai Dilaporkan ke Polisi, Ini Ucapan Pengacara Kondang Hotman Paris yang Dinilai Sangat Tak Pantas dan Menyakitkan Pengacara di Sragen!

Hotman Paris Hutapea. Foto/IG
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Pengacara kondang, Hotman Paris dilaporkan ke Polres Sragen, Selasa (26/4/2022) oleh puluhan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi setempat.

Pengacara yang dikenal suka mengumbar kemewahan itu dilaporkan atas tuduhan menyebar hoaks yang merugikan dan menyakiti para pengacara di bawah bendera Peradi.

Ketua DPC Peradi Sragen, Shoimatun mengatakan semua advokat di Sragen bawah bendera Lembaga Peradi memang tidak terima dengan apa yang dikatakan Hotman Paris.

Sebab pernyataan bahwa kepengurusan DPN Peradi di bawah ketua Prof Otto Hasibuan tidak sah, dinilai sangat menjatuhkan profesi advokat Peradi yang ada di seluruh Indonesia.

Ia menyebut ada beberapa kalimat Hotman Paris saat konferensi pers yang tersebar di media sosial, yang sangat menyakiti profesi advokat.

“Apalagi sampai ada bahasa dia (Hotman Paris) yang menyebut pengacara pinggiran. Itu kan sangat nggak pantas dan bertentangan dengan officium nobile (nilai-nilai kemanusiaan),” ucapnya.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Terlebih, pernyataan itu disiarkan melalui media dan terakses oleh publik secara luas sehingga dikhawatirkan bisa berimbas pada opini masyarakat terhadap advokat di bawah Peradi.

“Kan tidak semua orang tahu tentang hukum, tidak semuanya mengikuti perkembangan hukum. Yang nggak paham kan memandang oh pengacara dari sana (Peradi), nggak laku. Ini yang sangat meresahkan dan merugikan kami,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di Mapolres Sragen, Selasa (26/4/2022).

Ketua PBH Peradi, Amriza Khoirul Fachri dan Ketua DPC Peradi Sragen, Shoimatun bersama anggota saat menunjukkan bukti surat laporan ke Polres Sragen, Selasa (26/4/2022). Foto/Wardoyo

Laporan ke Polres dilakukan oleh sedikitnya 25 pengacara Peradi Sragen dipimpin oleh Ketua DPC Peradi Sragen, Shoimatun dan Ketua PBH Peradi, Amriza Khoirul Fachri.

Ketua PBH Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri mengatakan kedatangan ke Polres untuk melaporkan serangkaian kegiatan Hotman Paris yang dinilai melakukan kebohongan besar melalui pernyataannya di media sosial dan media.

Pernyataan yang menyebut peradi di bawah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan tidak sah, dinilai telah berdampak memicu kegaduhan dan keresahan.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Selain itu, pernyataan yang viral di media sosial itu juga dinilai merugikan para pengacara di bawah lembaga Peradi. Karenanya para pengacara di bawah PBH dan Peradi Sragen secara spontan sepakat berinisiatif melapor ke Polres.

“Kami melaporkan rekan sejawat yakni Hotman Paris Hutapea karena telah melakukan kebohongan dan menyebar hoaks melalui siaran persnya. Bahwa dia menyebut Peradi di bawah Ketua DPN Prof Otto Hasibuan itu tidak sah. Padahal 99 persen advokat di Sragen terafiliasi organisasi Peradi,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM usai melapor ke Polres.

Hotman dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 UU ITE Jo pasal 310 KUHP.

Menurut Amriza statemen Hotman Paris itu juga telah melukai hati dan merugikan para advokat di bawah Peradi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com