Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sayangkan Perusakan Tembok Eks Keraton Kartasura, Gubernur Ganjar: Usut Siapa yang Jual, Siapa Yang Beli!

Rerunuhan bekas perusakan tembok bekas Keraton Kartasura. Foto: JSNews/Ando

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penjebolan tembok Baluwarti yang merupakan bagian tembok bersejarah eks Keraton Kartasura, Sukoharjo mendapat sorotan sejumlah pihak.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyayangkan insiden penjebolan salah satu bangunan bersejarah itu. Pihaknya mengaku sudah menerjunkan tim untuk melakukan identifikasi.

“Sudah direspon, dari kepolisian sudah dan dari dinas kita juga sudah di lokasi. Saya minta dicek,” katanya.

Tak hanya soal kondisi benteng, Ganjar mengatakan pengecekan juga dilakukan untuk mengetahui siapa pihak yang terkait dengan kejadian itu.

Ia meminta polisi mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.

“Siapa yang jual, siapa yang beli, itu tanahnya siapa dan lainnya. Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan. Sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat. Kami sudah ada informasi semua itu,” ucapnya.

Ganjar menyebut Dirjen Kebudayaan juga sudah datang. Pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama terkait penanganan kasus itu.

“Saya menunggu proses berikutnya, dan saat ini lokasi sudah di-police line,” tegasnya.

Terlepas dari keprihatinannya, Ganjar mengatakan kasus dirusaknya tembok Baluwarti menjadi peringatan untuk pemerintah. Bahkan bisa dikatakan, kejadian itu merupakan kritik keras.

“Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri. Bagaimana kita melindungi cagar budaya selama ini,” katanya.

Menurut Ganjar, terkadang kalau ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, orang menganggapnya seperti onggokan sampah tak berguna.

Sehingga, kerap terjadi perusakan dan tindakan merugikan lainnya. Padahal, cagar budaya itu memiliki nilai historis yang tinggi.

“Tapi begitu kejadian seperti ini, semuanya geger. Ya ini koreksi buat pemerintah yang harus diperbaiki,” tegas gubernur.

Termasuk, ujarnya, kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya. Kepemilikannya harus jelas agar tidak terjadi persoalan.

“Seperti kasus ini, saya khawatir itu punya perseorangan dan dia mau jual. Ya kalau gitu memang ada hak perdatanya, tapi kan ada pelanggaran yang dilakukan. Saya rasa mesti ada kritiknya soal ini,” pungkas Ganjar.

Sebagai informasi, tembok eks Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo dirobohkan menggunakan eskavator. Padahal, tembok tersebut merupakan benda cagar budaya.

Adapun yang melakukan perusakan adalah seorang pengusaha yang diketahui bernama Burhanudin.

Ia mengaku membeli tanah tersebut dari orang yang tinggal di dalam tembok Keraton Kartasura bernama Linawati. Tembok itu dijebol karena akan digunakan untuk dibuat ruko dan kos-kosan. Wardoyo

Exit mobile version