JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Setrum Jebakan Tikus Sudah Renggut 23 Nyawa Petani, Imbauan Polisi dan Pemkab Tak Mempan?

Rentetan kejadian petani tewas kesetrum jebakan tikus berlistrik di beberapa wilayah di Sragen. Foto kolase/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kasus tewasnya Mbah Seman (50) petani asal Desa Jatitengah, Sukodono, Sragen yang tewas kesetrum jebakan tikus, Rabu (13/4/2022) pagi menyisakan keprihatinan tersendiri.

Kematian petani paruh baya itu kian menambah panjang daftar petani di Sragen yang tewas akibat kesetrum jebakan tikus.

Total sudah ada 23 korban tewas di Sragen sepanjang kurun dua tahun terakhir akibat tersengat perangkap tikus beraliran listrik itu.

Rentetan kejadian yang tak kunjung memberi efek jera itu menyisakan keprihatinan tersendiri. Padahal upaya sosialisasi dari berbagai unsur diklaim tak pernah berhenti.

“Sebenarnya sosialisasi sudah terus kita lakukan. Setiap pertemuan, bahkan tiap ada hajatan kita sampaikan bahayanya setrum jebakan tikus dan konsekuensi ancaman pidana jika sampai menimbulkan korban jiwa,” papar Kades Jatitengah, Sagi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (13/4/2022).

Ia juga menyampaikan kasus kesetrum jebakan tikus yang menimpa Mbah Seman (50) pagi ini, sebenarnya juga sudah terdeteksi jauh hari sebelumnya.

Bahkan, Kadus setempat sudah mengingatkan yang bersangkutan agar segera menghentikan pemasangan setrum jebakan tikus. Namun ternyata imbauan itu tak diindahkan.

AKBP Yuswanto Ardi. Foto/ Wardoyo

Sebelumnya, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi juga mengancam akan mengambil langkah tegas memidanakan pemasang jebakan tikus listrik.

Hal ini didasari banyaknya korban tewas akibat kesetrum jebakan tikus listrik. Ancamannya tak main-main.

Bagi petani yang masih nekat memasang jebakan tikus listrik bakal dijerat pidana UU Ketenagalistrikan.

Mengacu UU tersebut, ancaman pidana bagi pemasang setrum jebakan tikus yang mengakibatkan korban jiwa bisa terancam pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

โ€œJadi bukan hanya pidana ya dan juga denda sampai Rp 500 juta karena melanggar UU Ketenaglistrikan. Aparat kepolisian sebenarnya tidak perlu menunggu jatuh korban sudah bisa menindak pelaku pemasang jebakan listrik,โ€ ujar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan usai sosialisasi dengan petani di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Kamis (13/1/2022) silam pasca insiden tewasnya korban ke-22.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Menurut Kapolres, pihaknya sudah memetakan wilayah yang memiliki jebakan tikus listrik di sawah Sragen.

Dari 20 kecamatan yang ada di Sragen, perangkat setrum jebakan tikus terdeteksi paling banyak di tiga kecamatan.

Yakni Kecamatan Sragen, Sidoharjo, dan Kecamatan Ngrampal. Ketiganya dekat dengan pusat Kabupaten Sragen.

โ€œKami analisa dari ekosistem barangkali tikus itu semakin banyak manusia maka semakin banyak. Tapi daerah seperti Sumberlawang dan Tangen ekosistemnya masih terjaga. Masih ada keseimbangan (rantai makanan),โ€ ujarnya.

Paling Efektif Tapi Membahayakan

Sebelumnya, usai menerima kunjungan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengakui perangkat setrum jebakan tikus sebagai cara paling efektif menekan hama tikus.

Namun karena sudah banyak merenggut korban petani, ia meminta kalangan akademisi dari UGM agar bisa menciptakan teknologi untuk menekan hama tikus yang efektif dan aman.

Hama tikus di 20 kecamatan di Sragen memang menjadi momok bagi kami. Apalagi adanya jalan tol. Di situ semak-semak belukar membuat hama tikus jadi beranak pinak,” paparnya saat memberi sambutan di acara kunjungan Komisi IV DPR RI di Jambanan, Sidoharjo, Sragen, Sabtu (5/2/2022).

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

Bupati menggambarkan populasi tikus saat ini memang cukup merajalela. Menurutnya sepasang tikus bisa berkembangbiak menjadi 2000 ekor setiap tahunnya.

Ia mengatakan dengan penambahan populasi yang cepat itu, tidak heran jika hama tikus tak terkendali.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Apa yang disampaikan petani itu memang nyata. Memang saat ini yang paling efektif adalah jebakan tikus,” urainya.

Bupati mengatakan jika mengandalkan burung hantu, sehari paling banyak hanya memangsa 6 sampai 10 ekor.

Hal itu sangat bertolak belakang dengan perkembangbiakan tikus yang dirasa sudah luar biasa.

Menurutnya, dari catatan Pemkab, sepanjang tahun 2019 sampai 2021, total sudah ada 22 warga Sragen yang meninggal dunia kesetrum jebakan tikus. Para korban itu biasanya pemilik lahan sendiri atau keluarganya.

“Dari 22 kematian itu, ada 6 korban dari Kecamatan Sidoharjo. Makanya kami berharap adanya kedatangan anggota Komisi IV DPR RI ini bisa mencarikan solusi bersama Pak Dirjen. Sehingga petani unya solusi jitu untuk mengantisipasi jebakan tikus pakai listrik,” urai Bupati.

Pemkab sebenarnya sudah melarang pemakaian setrum jebakan tikus. Bahkan sudah disosialisasikan juga ke masyarakat bahwa pemasangan setrum jebakan tikus apabila menyebabkan korban maka akan diproses dengan Pasal 359 KUHP.

Pasal itu berbunyi barangsiapa karena kesalahannya, kealpaannya sampai mengakibatkan orang meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Akan tetapi, petani juga berharap tidak hanya melarang akan tetapi dicarikan solusi yang tepat dan efektif menekan tikus.

“Petani tadi mengatakan kalau jebakan berlistrik dicabut terus solusinya apa. Jangan Pemkab hanya nakut-nakutin saja, tapi nggak ada solusi. Kami sudah hubungi PLN dan pada waktu itu Pak Menteri dawuh langsung ke Sragen bagaimana mencari teknologi yang efektif untuk tikus. Sekarang saya tanyakan ke Pak Ari dari UGM dan Undip siap untuk terjun bisa riset barangkali ada teknologi untuk tikus yang efektif agar tidak merajalela,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com