Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sita 32 KG Petasan, Kapolda Jateng Tegaskan Semua Tersangka Terancam 20 Tahun. Kabid Humas Ingatkan Penyimpan hingga Pengedar Bisa Dipenjara!

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda Jateng menegaskan akan menindak tegas segala bentuk peredaran petasan atau bahan peledak lainnya.

Kepada pemilik, penyimpan atau pengedar bakal ditindak tegas dan dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Polda Jateng juga berupaya agar kegiatan masyarakat berjalan lancar dan melakukan cipta kondisi agar toleransi antar umat beragama di masyarakat semakin meningkat.

Untuk itu Polda Jateng menghimbau warga masyarakat untuk mengisi bulan Ramadhan dengan hal-hal positif.

“Kami himbau juga agar sejumlah warga yang mengisi Ramadhan dengan budaya bakar petasan dan perang sarung untuk sedapat mungkin meninggalkan kebiasaan tersebut,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mewakili Kapolda, Minggu (17/4/2022).

Ia menguraikan Polda sudah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait petasan dan perang sarung.

Sejumlah kasus terkait kepemilikan petasan dan sanksi bagi pengedarnya sudah dilakukan dan ditindak tegas.

“Beberapa orang ditangkap dan diproses hukum karena kasus jual beli bahan peledak yang akan dijual secara online maupun langsung,” ungkap Kabidhumas.

Terakhir, kasus yang ditangani jajaran Polda Jateng, adalah penangkapan tiga tersangka penjual bahan pembuat petasan atau mercon oleh Polres Kudus pada Sabtu (9/4/2022).

“Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp. 160.000, per kg. Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Dijelaskan Iqbal, petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil.

“Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” tegasnya. Wardoyo

Exit mobile version