JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Sudah Gerogoti Uang Calon Isteri, Saat Menikah Pria Ini Malah Kabur

Ilustrasi cincin pernikahan. Pixabay
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Berawal dari dunia maya akhirnya calon suami yang satu ini benar-benar maya, alias menghilang dan meninggalkan kerugiaan hingga ratusan juta rupiah bagi pengantin perempuan.

Kisah memilukan ini terjadi di Kota Magelang, Jawa Tengah, di mana Mulyani Sanjoyo (43) alias KDA, pria asal Semarang tega menipu calon isterinya sendiri.

Sementara perempuan nahas yang menjadi korbannya bernisial TH, warga Kota Magelang. Akibat ulah pelaku, wanita 34 tahun itu mengalami kerugian hingga Rp 461.850.000.

Kapolres Kota Magelang, AKBP Yolanda Evallyn Sebayang menjelaskan, korban TH dan tersangka KDA sudah berkenalan selama satu tahun.

“Berkenalan lewat aplikasi chat, Tinder sejak Juni 2018. Tersangka dan korban saling chatting. Kemudian saling bertukar nomor Whatsapps dan komunikasi Via Whatsapps,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Kamis (7/4/2022).

Selanjutnya, tersangka juga mengajak korban untuk bertemu di Hotel Semarang. Saat berada di hotel itulah, pelaku meminta korban untuk menjadi pacarnya.

Korban pun bersedia. Setelah sebulan berpacaran itulah, ternyata tersangka banyak menyampaikan keluhan dan sering curhat, yang ujung-ujungnya ke masalah keuangan.

Baca Juga :  6 Tahun Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Suami di Makassar Ini Bunuh Isteri Lalu Menguburnya dengan Semen

Misalnya, tersangka menyampaikan kepada korban tidak bisa makan dan selalu ditagih debt collector.

Tak hanya itu, tersangka juga mengeluh kepada korban kalau ibu tersangka sakit tidak bisa berobat dan mengeluh tidak punya biaya untuk operasi mamah tersangka.

“Selanjutnya tersangka meminta sejumlah uang kepada korban yang nantinya apabila tersangka sudah bekerja akan dikembalikan. Kemudian korban menyerahkan uang yang tersangka minta, berulang kali,” tuturnya.

Kemudian pada 2019, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk silaturahmi kepada orang tua khususnya ke ibu korban.

Untuk meminta izin membawa hubungan tersangka dan korban kearah yang serius atau ke jenjang pernikahan.

“Orang tua korban pun menyetujui apa yang jadi maksud tersangka,”tuturnya.

Selanjutnya satu bulan dari kejadian tersebut, tersangka bercerita kepada korban memiliki satu unit mobil BMW E 36 tahun 1995 yang rusak.

 

Selanjutnya tersangka meminjam uang kepada korban untuk memperbaiki dan membeli onderdil mobil BMW.

Baca Juga :  Terood Putus, Bus Eka Pun Gasak Pohon Hingga Tumbang di Nganjuk

“Di sini, korban pun meminjamkan lagi uangnya untuk perbaikan mobil tersangka,” ucapnya.

Selanjutnya selang beberapa bulan, korban menanyakan janji tersangka untuk menikahi korban dan saat itu tersangka jawab setelah mobil BMW tersebut sudah selesai dikerjakan.

Beberapa bulan kemudian tersangka dan korban membicarakan tentang jenjang pernikahan, selanjutnya disepakatilah tanggal 7 Maret 2020 sebagai hari pernikahan.

Kemudian tersangka menyuruh korban untuk mempersiapkan pernikahan termasuk membuat souvenir dan undangan pernikahan.

“Namun pernikahan tersebut tidak jadi dilaksanakan serta pelaku meninggalkan korban,”ujarnya.

Mengetahui dirinya ditipu, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Magelang.

Tersangka pun berhasil diamankan oleh pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib saat berada di kamar hotel di daerah Sragen.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenai Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 4 (empat) tahun.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com