Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tega Curi HP Tetangga, Pemuda di Masaran Sragen Ditangkap Polisi. Modusnya Menyusup Seusai Sahur

Tersangka pelaku pencurian HP milik tetangganya di Dawungan, Masaran, Sragen saat diamankan polisi, Sabtu (16/4/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Dukuh Dawungan RT 5, Desa Dawungan, Kecamatan Masaran, Sragen, Krisna Dwi Andhika (21) ditangkap polisi.

Pemuda itu diamankan setelah terbukti melakukan pencurian HP milik tetangganya satu RT, Al Faris Unggul Pemenang (20).

Pelaku diduga mencuri dengan modus menyelinap masuk dan mengambil HP yang sedang dicas di kamar korban saat korban tertidur.

HP yang dicuri berjenis Realmi 7i. Aksi pencurian itu terungkap setelah pelaku diamankan pada Kamis (14/4/2022) malam.

Ia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya oleh tim Polsek Masaran. Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan aksi pencurian bermula saat korban dan dua temannya, Aditya Maeza Putra Pradana (21) dan Afrizal Dwi Maulana (20) sedang ngobrol di teras rumah korban.

Sekira pukul 02.00 WIB, dua teman korban kemudian pulang ke rumah masing-masing untuk persiapan sahur dan korban masuk ke rumah.

Setelah selesai melaksanakan sahur dan sqlat subuh, korban masuk ke kamar sekira pukul 05.00 WIB.

Kemudian HP miliknya dicas dan diletakkan disamping korban selanjutnya korban tidur.

Saat bangun sekira pukul 09.00 WIB, korban kaget mendapati HP miliknya sudah tidak ada. Sempat menanyakan kepada kedua temannya namun tidak ada yang tahu.

Yakin HP miliknya sudah hilang dicuri, korban akhirnya melapor ke Polsek Masaran. Dari laporan itu, tim Polsek Masaran kemudian melaksanakan penyelidikan terkait laporan itu.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada tersangka yang menjadi pelaku pencurian itu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta.

“Akhirnya tim kemudian berhasil mengamankan barang bukti HP Realmi 7i, selanjutnya dari keterangan saksi-saksi mengarah pada pelaku. Akhirnya pada tanggal 15 April 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, tim Reskrim Polsek Masaran mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya,” urainya.

Kasi Humas menambahkan tersangka selanjutnya diamankan berikut barang bukti HP Realmi 7i dan dosbook HP orang. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Wardoyo

Exit mobile version