JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terbukti Terlibat Terorisme, Mantan Pentolan FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris FPI Munarman usai sidang vonis. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan pentolan front pembela Islam (FPI), Munarman divonis 3 tahun penjara.

Mantan Sekretaris Umum FPI itu dinyatakan bersalah terlibat tindak pidana terorisme.

Putusan itu mengemuka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ketua majelis hakim membacakan Munarman dinilai terbukti terlibat tindak pidana teroris. Hakim memutuskan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk Munarman.

“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga,” papar Ketua Majelis Hakim, dilansir Humas Polri, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Vonis Munarman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan 8 tahun masa kurungan.

Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman 8 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/03/2022) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com