JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang remaja berinisial TR (18) asal Jepara diringkus polisi Polres Pati.
Pasalnya remaja itu dilaporkan tega menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia belasan tahun dan di bawah umur.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di semak-semak. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan keluarga tidak terima.
Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Polres Pati, Senin (4/4/2022).
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres.
Ia tidak terima putrinya yang masih dibawah umur dirusak oleh tersangka.
“Tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo Jepara. Dia menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur di semak-semak wilayah Kecamatan Winong, Pati,” paparnya kepada awak media.
Pelaku sudah mengenal korban. Dari perkenalan itu tumbuh benih asmara monyet.
Melihat korban di mabuk asmara, pelaku mulai melancarkan tipu daya.
Ia membujuk korban agar mau melayani berhubungan intim dengan memberikan janji akan menikahi.
Namun setelah puas merenggut kesucian korban, pelaku mengelak dimintai pertanggungjawaban. Wardoyo