SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS yakni Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.
Kasus tersebut menewaskan mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra asal Karangpandan, Karanganyar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suprapti dan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (4/4/2022).
“Menjatuhkan pidana kepada para tedakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” dalam putusan yang dibacakan Suprapti.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta karena kealpaan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara hakim anggota Lucius Sunarno usai persidangan menjelaskan, hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.
Selain itu, korban juga merupakan satu-satunya anak laki-laki.
“Sementara untuk yang meringankan, keuda terdakwa masih berusia muda dan punya waktu panjang untuk berubah jadi lebih baik,” paparnya. Prabowo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com